Pamekasan, mediajatim.com — Polres Pamekasan meringkus seorang bandar narkoba jenis sabu berinisial M (38) dan dua pengedar berinisial MFA (45) dan G (40).
Ketiganya diringkus saat penggerebekan dan penggeledahan rumah terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Dusun Selatan, Desa Panaguan, Kecamatan Proppo pada 26 Maret 2025 lalu.
Wakapolres Pamekasan Kompol Hendry Soelistiawan menjelaskan bahwa saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 20 bungkus plastik klip sabu.
“Barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 6,19 gram tersebut ditemukan di dalam rumah,” ungkapnya saat Konferensi Pers di Mapolres Pamekasan, Senin (7/4/2025).
Pada kesempatan itu juga, pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kasus narkoba sebab sangat merugikan, terlebih lagi hukuman yang menanti cukup berat.
“Apalagi yang dijadikan target sindikat narkoba saat ini adalah anak muda, generasi masa depan harapan bangsa. Karenanya, butuh kerja sama semua elemen untuk melawan narkoba,” ucapnya.
Kompol Hendry juga meminta masyarakat agar segera melaporkan ke aparat penegak hukum jika mengetahui indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.
“Jaga lingkungan masing-masing dengan memastikan tidak ada indikasi penyalahgunaan narkoba, jika ada indikasi, maka segera melapor,” pungkasnya.(rif/faj)