web media jatim

Soal Tersangka Kasus Laut Ber-SHM di Sumenep, Kapolda Jatim: Saya Cek ke Penyidik!

Media Jatim
Sumenep
(Moh. Syamsul Arifin/Media Jatim) Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto saat diwawancarai awak media di Terminal Arya Wiraraja Sumenep, Selasa (8/4/2025).

Sumenep, mediajatim.com — Hingga kini, Polda Jawa Timur (Jatim) belum menetapkan siapa tersangka kasus laut bersertifikat hak milik (SHM) di Dusun Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.

Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, Polda Jatim sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep pada 18 Februari 2025.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda Jatim saat itu yakni untuk mengecek proses penerbitan SHM yang dikeluarkan oleh BPN.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto menerangkan bahwa kasus tersebut hingga kini masih ditangani oleh pihak kepolisian.

“Saat ini masih dalam proses penyidikan, nanti saya cek ke penyedik,” terangnya kepada awak media saat berkunjung ke Sumenep, Selasa (8/4/2025).

Sementara itu, Ketua RT 01/RW 01 Dusun Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Ahmad Shiddiq berharap pihak kepolisian melanjutkan penyidikan terhadap laporan warga tentang dugaan pemalsuan dokumen laut ber-SHM di wilayahnya.

“Kami harap, pihak kepolisian segera memberi kejelasan siapa tersangka dalam kasus ini,” tegasnya, Selasa (8/4/2025).

Kata Shiddiq, selain dugaan pemalsuan dokumen, laporan yang dilakukan oleh warga Tapakerbau ke Polda Jatim juga terkait kejahatan dalam jabatan yang dilakukan oleh pemerintah desa hingga BPN Sumenep.(fin/ky)