web media jatim
IMG-20250416-WA0052

Gegara Tanya Emas dan Uang Ibu yang Hilang, Warga Pamekasan Jadi Terdakwa Pencemaran Nama Baik

Media Jatim
Pamekasan
(Dok. Media Jatim) Surat panggilan kepada Ali Wahdi terkait kasus pencemaran nama baik oleh Polsek Kadur Pamekasan pada 6 Desember 2024 lalu.

Pamekasan, mediajatim.com — Salah seorang warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Ali Wahdi (32) harus menerima kenyataan pahit saat dirinya dilaporkan dan menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik.

IMG-20250502-WA0096

Wahdi menjadi terdakwa usai ibunya, Samsiyah, membuat laporan polisi atas hilangnya tas berisi 150 gram emas dan uang Rp9.150.000 akibat digondol maling.

Laporan kehilangan dilakukan ke Polsek Larangan dengan nomor laporan LP/B/12/x/2024/SPKT/POLSEK LARANGAN/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR pada 3 Oktober 2024.

“Sehari setelah laporan itu dilayangkan, kami mencurigai seorang yang masih memiliki ikatan saudara berinisial KLS yang kebetulan mampir ke rumah pada sore hari. Dia mau ke acara di rumah saudaranya,” ungkap Wahdi, Rabu (9/4/2025).

Saat bertamu, ujar Wahdi, KLS mengutarakan ingin membeli gula. “Ibu saya mengarahkan ke toko terdekat. Usai mengarahkan, ibu kemudian bergeser ke kandang, sedangkan adik saya pergi mandi,” ceritanya.

Dia menduga, pada saat itulah KLS beraksi mencuri ratusan gram emas dan uang yang disimpan di dalam lemari kamarnya.

Baca Juga:  Tak Kunjung Ditemui Bupati Sampang, Demo Pedagang Tolak Relokasi Pasar Srimangunan Ricuh

“Kecurigaan itu muncul sebab saat diketahui barang hilang di lemari, kondisi pakaian tidak berantakan dan tidak ada bekas perusakan kunci lemari. Makanya saya curiga pencuri ini memang tahu tempat barang berharga itu dan kuncinya,” tuturnya.

Kata Wahdi, dugaan itu menguat ketika ada orang yang memergoki KLS masuk ke dalam rumah dan keluar lalu membuka jok sepeda motornya.

“Saat membuka jok, paman saya melihat KLS memasukkan tas berwarna hitam dengan motif garis, lalu KLS terlihat gelisah dan mondar-mandir, keluar membeli gula dan lainnya,” bebernya.

578d6c76e1a649b880d7adeecca99cd7
IMG-20250416-WA0053
IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030

Berdasarkan ingatan Wahdi, perempuan berinisial KLS asal Kecamatan Kadur tersebut memang biasa bertamu ke rumah ibunya sebab yang bersangkutan masih ada ikatan keluarga.

“KLS ini terkadang meminjam emas ke ibu saya, bahkan dia sampai ikut masuk ke kamar saat mau mengambil emas yang ingin dipinjamnya. Sehingga kemungkinan besar KLS memang tahu tempat barang berharga tersebut disimpan,” sambung Wahdi.

Untuk memastikan kecurigaan tersebut, Wahdi kemudian bersilaturahmi ke rumah KLS.

Baca Juga:  PPDB Sampang 2023 Jenjang SD dan SMP Dibuka, Berikut Jalur Seleksi yang Tersedia

“Karena kami masih ada hubungan saudara, kami bertanya baik-baik, ingin tahu saat di rumah ngapain saja dan kebenaran tas hitam yang menurut tetangga dibawanya dan diamankan di jok sepedanya. Kami tidak menuduh, hanya ingin tabayun,” ujarnya.

Namun ternyata, tutur Wahdi, kedatangannya itu bukan ditanggapi dengan kepala dingin. Yang bersangkutan malah merespons dengan berteriak, mengatakan tidak mengambil ratusan gram emas tersebut.

“Akhirnya, karena musyawarah buntu, ibu saya terpaksa melaporkan kehilangan barang berharga itu ke Polsek Larangan, bukan melaporkan seseorang, ya,” paparnya.

Tidak disangka, kata Wahdi, dirinya dan Sulimah yang menemani ke rumah KLS dipolisikan atas dugaan pencemaran nama baik pada 7 Oktober 2024.

“Padahal, saya tidak menuduh siapa pun, saya hanya ingin tabayun terkait kesaksian paman yang melihatnya masuk ke rumah, kemudian memasukkan tas hitam ke dalam jok sepeda motornya,” jelasnya.

Wahdi mengaku kasus pencemaran nama baik tersebut saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan.

“Sidang ketiga kalinya akan digelar 15 April 2025 mendatang,” pungkasnya.(rif/faj/ky)