web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Display 17 Agustus _20250601_164350_0003
Display 17 Agustus _20250601_164349_0000
Display 17 Agustus _20250601_164350_0005
Display 17 Agustus _20250601_164350_0002
Display 17 Agustus _20250601_164350_0004
Display 17 Agustus _20250601_164350_0001

Sidang Lanjutan Pembunuhan Een, Ahli Forensik Ungkap 34 Luka Sajam di Tubuh Korban

Media Jatim
Een
(Helmi Yahya/Media Jatim) Majelis hakim saat melakukan sidang ke-4 kasus pembunuhan Een Jumiyanti di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Bangkalan, Rabu (9/4/2025).

Bangkalan, mediajatim.com — Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan menggelar sidang ke-4 kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Een Jumiyanti, Rabu (9/4/2025).

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana mendatangkan tiga saksi, yakni warga yang menemukan lokasi kejadian pembunuhan Nurul Huda, Ahli Forensik dr. Edy Suharto dan Dosen Hukum Pidana UTM Rusmilawati.

JPU Hendrik Murbawa mengatakan, yang hadir dalam sidang hanya dua saksi.

“Saksi Nurul Huda tidak berkenan hadir dan keterangannya kami bacakan. Jadi yang akan menyampaikan kesaksiannya secara langsung adalah dua ahli dari bidang forensik dan hukum,” ungkapnya, Kamis (9/4/2025).

Baca Juga:  Proyek Infrastruktur di Sumenep Baru Terealisasi 30 Persen, DPRD Minta Pemkab Petakan Skala Prioritas

Berdasarkan keterangan dr. Edy Suharto saat melakukan autopsi jenazah korban, terang Hendrik, almarhumah Een mengalami 34 luka sobekan akibat senjata tajam. Selain itu korban juga mengalami patah tulang di 12 titik, dan 70 persen tubuhnya penuh luka bakar.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030

“Penyebab meninggalnya korban adalah putusnya urat arteri di leher akibat digorok dengan senjata tajam,” ujarnya.

Kata Hendrik, korban meninggal sebelum dibakar. “Ahli forensik juga menemukan janin di dalam rahim korban sepanjang 8 cm dengan perkiraan usia tiga bulan. Kondisi janin juga meninggal karena ibunya meninggal,” tuturnya.

Baca Juga:  Imbas Buruknya Layanan BPJS Ketenagakerjaan, Madura United Terancam Kehilangan Pemain Penting

Ahli Hukum Pidana UTM Rusmilawati menerangkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh terdakwa sudah memenuhi unsur pembunuhan berencana.

“Setiap orang yang melakukan dengan sadar dan mengetahui apa maksud, tujuan dan dampak dari tindakan yang dilakukan, maka itu memenuhi unsur Pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana,” bebernya, Rabu (9/4/2025).

Menurut Rusmilawati, pelaku melakukan tindakan pembunuhan ini dengan dengan sadar.

“Pelaku ini kan memiliki waktu yang cukup untuk berpikir, dengan cara apa membunuh, di mana lokasinya yang aman, dan itu dipikirkan dengan sadar,” tutupnya.(hel/faj)