web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01

Kubur Korban di Bukit, Lalu Kabur ke Kalimantan dan Akhirnya Diringkus Polres Sampang setelah Idulfitri

Media Jatim
Pembunuhan sampang
(Wawan Handika/Media Jatim) Kapolres Sampang AKBP Hartono (tengah) memimpin konferensi pers DPO pembunuhan di Ketapang Laok, Kamis (10/4/2025).

Sampang, mediajatim.com — Warga Dusun Taman, Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, berinisial BN (39), diringkus Polres Sampang pada Jumat (4/4/2025) sekira pukul 12.00 WIB.

BN masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan warga Kecamatan Banyuates bernama Abdul Razek (37).

Abdul Razek (AR) merupakan warga Dusun Jurgang Barat, Desa Masaran, Kecamatan Banyuates.

AR dibunuh oleh tiga orang lalu dikubur di atas bukit di Kecamatan Ketapang pada 2023 silam.

Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan bahwa pembunuhan terjadi di Dusun Kembang, Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang pada 6 Juni 2023 sekira pukul 10.00 WIB.

“Kronologinya, pada 1 Juni 2023, korban yakni AR diketahui meninggalkan rumah dan tidak kembali,” ungkap AKBP Hartono dalam konferensi pers, Kamis (10/4/2025).

Baca Juga:  Gantikan AKP Sukaca, Iptu Edi Eko Purnomo Jadi Kasatreskrim Polres Sampang

Nahas, pada 6 juni 2023, AR ditemukan meninggal. AR diketahui telah dibunuh.

Jasad AR dikubur di perbukitan di Dusun Kembang, Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang, dengan kondisi tangan masih terikat.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030

Akibat kejadian itu, lanjut AKBP Hartono, pihak keluarga membuat laporan ke Mapolres Sampang.

Polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan. Akhirnya terkuak ada tiga pelaku pembunuh AR. Salah satunya berinisial BN.

Pelaku berinisial MD berhasil diamankan lebih awal. Menyusul L. L sempat buron enam bulan dan akhirnya diringkus di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah pada 22 Desember 2023.

Baca Juga:  Warga Sampang Keluhkan Jalan Raya Tlambah Rusak Parah: Sering Makan Korban karena Rebutan!

Sementara tersangka BN juga sempat melarikan diri ke Kalimantan. Lama di Kalimantan, BN akhirnya pulang untuk merayakan Idulfitri 1446 hijriah bersama keluarga di rumahnya di Desa Ketapang Laok.

Kepulangannya tercium polisi. BN akhirnya berhasil diamankan di Jalan Raya Kedungdung, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang.

“Pelaku BN membunuh korban karena sakit hati lantaran korban menyelingkuhi istri sepupunya. Sebelumnya dua pelaku berinisial MD dan L sudah kami proses hukum,” tegas AKBP Hartono.

BN dan para pelaku lain dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55, Ayat (1) ke 1 KUHP.

Pelaku diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun.(wan/ky)