web media jatim
IMG-20250416-WA0052

Terkuak! Pelat Nomor Mobdin Bupati dan Wabup Sumenep Salahi Data Kepolisian

Media Jatim
Mobdin bupati sumenep
(Ikhwan Fajarisman/Media Jatim) Potret salah satu Mobdin Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo sedan merek Hyundai Ioniq Signature AT Colour Black M 1 TP diparkir depan Kantor Pemkab Sumenep, Selasa (8/4/2025).

Sumenep, mediajatim.com — Pelat nomor mobil dinas (Mobdin) Bupati dan Wabup Sumenep ternyata tidak sesuai atau menyalahi data kendaraan yang tercatat di instansi kepolisian.

Catatan media ini didasarkan pada data kepolisian, pelat Mobdin yang dipakai Fauzi M 1 TP seharusnya menempel pada Hyundai Santa FE Gasoline Signature 2.5 4×2 6 AT.

Akan tetapi, pelat M 1 TP justru dilekatkan kepada Hyundai Ioniq Signature EV 4×2 AT. Padahal seharusnya, Hyundai Ioniq ini memakai pelat nomor M 1541 VP sesuai data STNK yang berlaku hingga 2026 mendatang.

Begitupun dengan pelat nomor Mobdin yang dipakai Wabup KH. Imam Hasyim berpelat M 2 VP.

Data kepolisian, Pelat M 2 VP seharusnya melekat pada Toyota Corolla Altis 1.8 V AT sesuai TNKB Merah dan STNK yang berlaku hingga 5 Agustus 2026.

Baca Juga:  Pisah Kenal Kepala SMAN 2 Sumenep, Sukarman: SMADA Berprestasi Adalah Harga Mati!

Namun, fakta di lapangan tidak sesuai data kepolisian. Pelat nomor M 2 VP itu justru dipakai Minibus Toyota Voxy 2.0 AT ZRR80R-BPXSP.

578d6c76e1a649b880d7adeecca99cd7
IMG-20250416-WA0053

Padahal, Toyota Voxy seharusnya memakai pelat nomor M 1535 VP sebagaimana data kepolisian dan STNK yang berlaku hingga 27 September 2026.

Dimintai tanggapan terkait data kendaraan tidak sesuai tersebut, Kabag Umum Setda Sumenep Muhammad Suharjono mengatakan bahwa bupati dan wakil bupati (Wabup) mempunyai kekhususan untuk memakai nomor pelat nomor satu mobil dinas (Mobdin) ke Mobdin yang lain.

Baca Juga:  Debat Kandidat Pilbup Pamekasan Akan Berlangsung 3 Kali, KPU: Teknisnya, Tunggu Hasil Rakor!

“Bupati dan Wabup menjadi satu paket. Kira-kira hampir sama juga begitu aturannya,” katanya, Minggu (13/4/2025).

Sementara dalam Pasal 280 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, justru tidak boleh.

Dalam Pasal 280 UU 22/2009 dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 Ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).(man/ky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *