web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01

Buang Sampah Sembarangan di Sumenep Bisa Dipenjara 6 Bulan

Media Jatim
Sampah
(Moh. Syamsul Arifin/Media Jatim) Warga sedang memilah sampah plastik di Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Selasa (15/4/2025).

Sumenep, mediajatim.com — Membuang sampah sembarangan di Kabupaten Sumenep bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga bisa berujung pidana.

Penelusuran media ini, sanksi pidana tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam Perda ini, masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya bisa dipidana paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

Salah seorang pegiat isu lingkungan di Kabupaten Sumenep, Noris Sabit, meminta pemkab menerapkan sanksi sebagaimana diatur dalam Perda 12/2012.

“Sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan sangat penting ditegakkan untuk memberi efek jera. Namun, hal itu juga harus disertai edukasi dan penyediaan fasilitas yang memadai oleh pemerintah,” katanya, Selasa (15/4/2025).

Selaras dengan hal itu, Ketua Generasi Emas Nusantara (GEN) Jawa Timur Muhammad Ramli berharap masyarakat Sumenep sadar terhadap pentingnya menjaga lingkungan.

“Jika masyarakat masih membuang sampah sembarangan, sebenarnya sedang menggali kuburannya sendiri dan anak cucunya. Karena perilaku bersih dan sehat ini sangat berdampak pada kesehatan kita,” ujarnya.(fin/ky)