web media jatim
IMG-20250416-WA0052

2 Mobdin Bupati dan 2 Milik Wabup Sumenep Nunggak Pajak, Mercy GLS Tak Bayar sejak 2023

Media Jatim
Mobdin Bupati Sumenep
(Ikhwan Fajarisman/Media Jatim) Mobdin Bupati Sumenep M 1 TP dan Mobdin Toyota Voxy M 2 VP diparkir di kantor pemkab, Selasa (8/4/2025).

Sumenep, mediajatim.com — Mobdin Bupati dan Wabup Sumenep tidak hanya menyalahi aturan kepolisian dengan memasang pelat nomor yang tidak sesuai dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

IMG-20250502-WA0096

Pelat Mobdin yang dipakai Fauzi M 1 TP seharusnya menempel pada Hyundai Santa FE Gasoline Signature 2.5 4×2 6 AT.

Akan tetapi, pelat M 1 TP justru dilekatkan kepada Hyundai Ioniq Signature EV 4×2 AT. Padahal seharusnya, Hyundai Ioniq ini memakai pelat nomor M 1541 VP sesuai data STNK yang berlaku hingga 2026 mendatang.

Begitupun dengan pelat nomor Mobdin yang dipakai Wabup KH. Imam Hasyim berpelat M 2 VP.

Data kepolisian, Pelat M 2 VP seharusnya melekat pada Toyota Corolla Altis 1.8 V AT sesuai TNKB Merah dan STNK yang berlaku hingga 5 Agustus 2026.

Namun, fakta di lapangan tidak sesuai data kepolisian. Pelat nomor M 2 VP itu justru dipakai Minibus Toyota Voxy 2.0 AT ZRR80R-BPXSP.

Padahal, Toyota Voxy seharusnya memakai pelat nomor M 1535 VP sebagaimana data kepolisian dan STNK yang berlaku hingga 27 September 2026.

Pemasangan pelat nomor tidak sesuai TNKB ini menyalahi Pasal 280 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga:  Gagal Capai Target Nasional, Dinkes Sumenep Sebut Nikah Usia Dini Jadi Pemicu Tingginya Stunting

Mobil Bupati dan Wabup Menunggak Pajak

Selain persoalan pelat yang tidak sesuai, ternyata ada dua Mobdin Bupati Sumenep Achmad Fauzi yakni Mercy dan Pajero serta dua Mobdin Wabup KH. Imam Hasyim yakni Voxy dan Fortuner yang menunggak pajak.

Data yang diperoleh media ini per Rabu (16/4/2025), satu Mobdin Bupati Sumenep yakni Mercy GLS M 1367 VP menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama dua tahun dengan total tunggakan kurang lebih Rp16.884.000.

Berikut data PKB dan masa berlaku pajak Mobdin Bupati Sumenep:

578d6c76e1a649b880d7adeecca99cd7
IMG-20250416-WA0053
IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
  1. Pajero Sport berpelat nomor M 1236 VP dengan PKB dan Opsen Rp1.737.700. Pajak kendaraan ini tidak dibayar sejak berakhir masanya pada 27 September 2024 atau menunggak satu kali.
  2. Mercy GLS 400 AT (X166) berpelat nomor M 1367 VP. PKB dan Opsen Mobdin ini sebesar Rp8.442.000 dan tidak dibayar sejak 19 Desember 2023 lalu atau menunggak dua kali.
  3. Hyundai Ioniq Signature berpelat nomor M 1541 VP. Mobil ini tidak dikenakan pajak atau nihil pajak karena mobil listrik.
  4. Hyundai Santa FE Gasoline Signature berpelat nomor M 1 TP dengan PKB dan Opsen Rp1.890.00. PKB lunas dan berlaku hingga 30 Oktober 2025.
Baca Juga:  Pemkab Sumenep Motivasi 75 Anak Yatim Agar Percaya Diri Hadapi Masa Depan

Dua Mobdin Wabup Sumenep yang juga menunggak pajak yakni Toyota Voxy V A/T Vin Colour Black berpelat nomor M 1535 VP. Tunggakan PKB dan Opsen Rp2.010.800 sejak 27 September 2024 dan Toyota Fortuner M 1513 VT sejak 1 April 2025.

Berikut data Mobdin Wabup Sumenep KH. Imam Hasyim:

  1. Toyota Fortuner 2.7 V A/T berpelat nomor M 1513 VT dengan PKB dan Opsen Rp1.853.300. Tidak dibayar sejak masa berakhir 1 April 2025.
  2. Toyota Corolla Altis 1.8 V A/T berpelat nomor M 2 VP dengan PKB dan Opsen Rp1.670.800. Aktif dengan masa berlaku hingga 25 Agustus 2025.
  3. Toyota Voxy V A/T Vin Colour Black berpelat nomor M 1535 VP dengan PKB dan Opsen Rp2.010.800. PKB dan Opsennya berakhir pada 27 September 2024 dan belum dibayar hingga kini.

Untuk mengonfirmasi penyebab tunggakan empat kendaraan tersebut, mediajatim.com telah berusaha mengonfirmasi Kabid Aset BKAD Sumenep Lukmanul Hakim pada pukul 12.38 WIB, 12.39 WIB dan 14.42 WIB. Namun, Lukman tidak merespons.

Media ini juga berusaha mengonfirmasi Kabag Umum Setda Sumenep Muhammad Suharjono pada pukul 10.43 WIB, 12.25 WIB dan 14.30. Akan tetapi, Jono tidak menanggapi hingga berita ini dimuat.(man/ky)