Sampang, mediajatim.com — Warga Sampang jangan sampai tertipu saat hendak mengurus dispensasi nikah di Kantor Pengadilan Agama (PA).
Biaya mengurus dispensasi nikah tidak mahal. Tidak sampai menyentuh Rp500 ribu.
Panitera Muda Permohonan PA Sampang Samsul Huda jika biaya dispensasi nikah hingga jutaan maka itu tidak benar.
“Pembiayaan dispensasi itu hanya Rp360 ribu, itu sudah jelas rinciannya. Soal lebih dari itu kami tidak tahu. Bisa jadi itu ada pungli yang memanfaatkan kebutuhan mendesak masyarakat,” kata Samsul, Kamis (17/4/2025).
Lebih lanjut Samsul mengatakan bahwa pembiayaan itu juga tergantung dari berapa kali mengikuti persidangan. Itu pemicu kurang dan lebih dari Rp360 ribu.
“Kalau lebih dikembalikan kalau kurang harus menambah,” katanya.
Berikut perincian pembiayaan dispensasi di PA Sampang:
1. Pendaftaran Rp30 ribu.
2. Biaya Proses Rp150 ribu.
3. Biaya Pengadaan Rp50 ribu.
4. Redaksi Rp10 ribu.
5. Materai Rp10 ribu.
6. PNBP Kuasa Advokat Rp10 ribu.
7. PNBP Pengadilan Pemohon Rp20 ribu.
8. Biaya Sumpah Rp80 ribu.(wan/ky)