Pamekasan, mediajatim.com — Kasus perusakan mangrove di pesisir Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan tetap proses penyidikan sejak akhir Februari 2025 lalu.
Hingga hari ini, Kamis (17/4/2025), Polres Pamekasan belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Sebagaimana diberitakan mediajatim.com sebelumnya, penyidik akan memanggil operator ekskavator yang membabat mangrove.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa operator ekskavator beberapa waktu lalu.
“Belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini. Saat ini, penyidik masih mendalami hasil pemeriksaan dari operator ekskavator,” ungkapnya, Kamis (17/4/2025).
Mengenai pemanggilan selanjutnya, pihaknya mengaku menunggu hasilnya saksi sebelumnya, sehingga belum bisa menentukan siapa yang akan dipanggil.
“Pastinya, penyidikan masih berjalan dan pemanggilan saksi masih berlanjut, karenanya belum ada penetapan tersangka,” ujarnya.
Sementara itu, Humas Perhutani KPH Madura Herman telah menyerahkan berkas Perluasan Areal Tanam Baru (PATB) yang sudah dilegalisir beberapa waktu lalu.
“Kami sifatnya menunggu hasil penyidikan bagaimana nanti, sebab tidak mungkin ikut campur soal perkara itu,” ungkapnya, Kamis (17/4/2025).
Pihaknya percaya, Polres setempat akan menuntaskan persoalan perusakan mangrove itu. “Intinya, apa pun berkas yang dibutuhkan penyidik, pasti akan diserahkan,” pungkasnya.(rif/faj)