web media jatim
IMG-20250416-WA0052

Mobil Pelat Merah Mati Pajak Berkeliaran di Pamekasan, Samsat Janji Beri Teguran

Media Jatim
Mobil
(M. Arif/Media Jatim) Toyota Hilux putih berpelat nomor M 8124 AP tampak mati pajak di lampu lalu lintas Jalan Jokotole, Daerah Kota Pamekasan, Selasa (15/4/2025) malam.

Pamekasan, mediajatim.com — Salah satu mobil pikap pelat merah merek Toyota Hilux putih terpantau berhenti di lampu lalu lintas Jalan Jokotole, daerah Kota Pamekasan, Selasa (15/4/2025) malam.

IMG-20250502-WA0096

Pikap berpelat nomor M 8124 AP tersebut melaju dari arah Jalan Purba, Barurambat Kota, Kecamatan Pamekasan. Terpampang di pelat bahwa kendaraan itu mati pajak sejak Desember 2024 lalu.

Administrator Pelayanan Kantor Bersama (Adpel KB) Samsat Pamekasan Abd. Rakhman menyampaikan akan menindak mobil dinas yang mati pajak itu.

Baca Juga:  Lambat Ajukan PHPU Pilkada Sumenep, Gugatan Fikri-Unais Kandas di MK

“Kami akan menyerahkan surat teguran melalui pengemudi untuk disampaikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar segera membayar pajak,” ungkapnya, Kamis (17/4/2025).

578d6c76e1a649b880d7adeecca99cd7
IMG-20250416-WA0053
IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030

Pihaknya juga berjanji akan menilang mobil pelat merah tersebut apabila ditemukan saat operasi gabungan.

“Kami tidak akan membiarkan begitu saja kendaraan dinas yang mati pajak tanpa penindakan. Pasti akan ditindak sehingga bisa dilaporkan kepada OPD terkait,” ucapnya.

Oleh karena itu, Rakhman mengimbau kepada pihak pengguna mobil dinas untuk taat membayar pajak sehingga tidak mempunyai tanggungan pembayaran.

Baca Juga:  Batu Besar di Bukit Geger Bangkalan Longsor, Warga Khawatir Kejadian Akan Berulang 

“Pasti ditindak kalau ketemu di jalan, dan pasti kami akan tegur melalui surat, tidak akan tebang pilih,” pungkasnya.(rif/faj)