Pamekasan, mediajatim.com — Salah satu mobil pikap pelat merah merek Toyota Hilux putih terpantau berhenti di lampu lalu lintas Jalan Jokotole, daerah Kota Pamekasan, Selasa (15/4/2025) malam.
Pikap berpelat nomor M 8124 AP tersebut melaju dari arah Jalan Purba, Barurambat Kota, Kecamatan Pamekasan. Terpampang di pelat bahwa kendaraan itu mati pajak sejak Desember 2024 lalu.
Administrator Pelayanan Kantor Bersama (Adpel KB) Samsat Pamekasan Abd. Rakhman menyampaikan akan menindak mobil dinas yang mati pajak itu.
“Kami akan menyerahkan surat teguran melalui pengemudi untuk disampaikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar segera membayar pajak,” ungkapnya, Kamis (17/4/2025).
Pihaknya juga berjanji akan menilang mobil pelat merah tersebut apabila ditemukan saat operasi gabungan.
“Kami tidak akan membiarkan begitu saja kendaraan dinas yang mati pajak tanpa penindakan. Pasti akan ditindak sehingga bisa dilaporkan kepada OPD terkait,” ucapnya.
Oleh karena itu, Rakhman mengimbau kepada pihak pengguna mobil dinas untuk taat membayar pajak sehingga tidak mempunyai tanggungan pembayaran.
“Pasti ditindak kalau ketemu di jalan, dan pasti kami akan tegur melalui surat, tidak akan tebang pilih,” pungkasnya.(rif/faj)