web media jatim

Edarkan Metamfetamina, Warga Pakong Pamekasan Dibekuk Polisi

Media Jatim
Warga Pakong
(Dok. Media Jatim) AM diperiksa penyidik di Mapolres Pamekasan, Sabtu (19/4/2025).

Pamekasan, mediajatim.com — Polres Pamekasan meringkus seorang pengedar metamfetamina atau narkoba jenis sabu asal Dusun Balanggar, Desa Pakong, Kecamatan Pakong berinisial AM (40), Kamis (17/4/202) malam.

AM ditangkap di dalam surau sebuah rumah di Desa Lebbek, Kecamatan Pakong.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas AKP Sri Sugiarto menjelaskan bahwa petugas menyita tiga poket plastik klip kecil yang berisikan narkotika golongan I.

“Beratnya kurang lebih 4,28 gram berlogo A, kurang lebih 2,51 gram berlogo B dan kurang lebih 0,66 gram berlogo C dengan total kurang lebih 7,45 gram,” ungkapnya, Sabtu (19/4/2025).

Selain itu, pihaknya juga menyita sebuah dompet warna hitam dan satu lembar tisu warna putih, satu handphone merek Tecno Spark.

“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114, Ayat (1) subsider Pasal 112, Ayat (1) juncto Pasal 132, Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun,” terangnya.

AKP Sri menegaskan bahwa persoalan narkoba harus menjadi perhatian bersama sebab dampaknya bisa sangat merusak, baik secara fisik, psikologis maupun sosial.

Baca Juga:  BPJS Kesehatan Pamekasan Gelar Media Gathering, Bahas Peningkatan Mutu Layanan melalui Antrean Online

“Polres Pamekasan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” pungkasnya.(rif/ky)