web media jatim

Pemkab Akui 2 Mobdin Bupati-Wabup Sumenep Nunggak Pajak, Kabag Umum Berdalih Driver Lupa!

Media Jatim
Mobdin Bupati Sumenep
(Ist) Mobdin Wabup Sumenep Toyota Voxy yang sebelumnya menunggak pajak. Tercatat baru melunasi pada 19 April 2025.

Sumenep, mediajatim.com — Mobil Dinas (Mobdin) Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo dan Wabupnya, KH. Imam Hasyim, beberapa hari belakangan menjadi sorotan.

Mulai dari jumlah mobil dinas yang menjadi tanggung jawab Fauzi-Imam di dalam Kartu Inventaris Barang (KIB), pelat nomor tidak sesuai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) hingga Mobdin yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB).

Sebagaimana diberitakan media ini, ada dua Mobdin Fauzi yang menunggak pajak sebagaimana data yang diperoleh media ini per 16 April 2025:

  1. Pajero Sport berpelat nomor M 1236 VP dengan PKB dan Opsen Rp1.737.700. Pajak kendaraan ini tidak dibayar sejak berakhir masanya pada 27 September 2024 atau menunggak satu kali.
  2. Mercy GLS 400 AT (X166) berpelat nomor M 1367 VP. PKB dan Opsen Mobdin ini sebesar Rp8.442.000 dan tidak dibayar sejak 19 Desember 2023 lalu atau menunggak dua kali.

Dua Mobdin Wabup Sumenep yang juga menunggak pajak yakni:

  1. Toyota Fortuner 2.7 V A/T berpelat nomor M 1513 VT dengan PKB dan Opsen Rp1.853.300. Tidak dibayar sejak masa berakhir 1 April 2025.
  2. Toyota Voxy V A/T Vin Colour Black berpelat nomor M 1535 VP dengan PKB dan Opsen Rp2.010.800. PKB dan Opsennya berakhir pada 27 September 2024 atau menunggak sekali.

Pemberitaan terkait tunggakan pajak Mobdin Bupati-Wabup Sumenep terbit pada 17 April 2025.

Dua hari kemudian atau pada Sabtu (19/4/2025), pajak kendaraan yang menunggak di atas telah dilunasi.

Baca Juga:  Setelah Viral di Media, Wabup Sumenep Ganti Pelat Mobil Dinas Toyota Voxy

Kabag Umum Setda Sumenep Muhammad Suharjono mengakui bahwa Mobdin bupati-wabup memang menunggak pajak.

Namun, dia mengaku tidak pernah berniat untuk tidak membayar PKB dan Opsen Mobdin bupati dan wabup.

“Kami membangun sistem, masing-masing driver itu memegang Mobdin untuk memantau dan melihat, ketika sudah waktunya (bayar pajak, red) laporkan ke kami, nanti kami proses,” terangnya, Selasa (22/4/2025).

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030

Akan tetapi, lanjut Jono, karena ada miskomunikasi antara pihaknya dengan driver, PKB dan Opsen Mobdin bupati-wabup tidak dibayar ke KB Samsat Sumenep.

“Kami baru sadar setelah adanya pemberitaan di media. Lalu, kami panggil driver-nya. Mereka beralasan lupa untuk membayar pajak,” imbuhnya.

Jono mengatakan bahwa PKB dan Opsen Mobdin tersebut telah dibayar pada Sabtu (19/4/2025) ke KB Samsat Sumenep.

“Hari ini kami panggil para driver untuk di-briefing lagi. Driver bupati dua orang, driver Wabup dua orang juga,” bebernya.

Jono juga menuturkan bahwa setiap tahun memang ada anggaran untuk pembayaran PKB dan Opsen Mobdin.

Namun, karena tidak terserap anggaran itu dikembalikan ke kas negara atau menjadi sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA).

Sedangkan untuk membayar PKB dan Opsen semua Mobdin yang tidak dibayar tahun 2023 dan 2024, Pemkab menggunakan anggaran perpanjangan pajak Mobdin 2025.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Enam Tersangka Pembacokan di Bangkalan, Dua Pelaku Masih DPO

“Perpanjangan Mobdin di Setda Pemkab ini, kan, banyak. Kami pakai dulu anggaran yang tersedia (untuk membayar pajak Mobdin yang tidak terbayar, red). Kalau kurang, nanti kami tinggal ajukan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) terhadap kekurangan itu,” jelasnya.

Penelusuran mediajatim.com pada Selasa (22/4/2025), Mobdin Bupati dan Wabup Sumenep yang semula tidak membayar, kini telah terbayar.

Berikut daftar Mobdin Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo yang sebelumnya menunggak dan telah membayar pajak:

  1. Pajero Sport berpelat nomor M 1236 VP dengan PKB dan Opsen Rp1.737.700. Aktif dengan masa berlaku pajak hingga 27 September 2026.
  2. Mercy GLS 400 AT (X166) berpelat nomor M 1367 VP. PKB dan Opsen Mobdin ini sebesar Rp16.884.000 lantaran dua tahun menunggak pajak. Kini aktif dengan masa berlaku hingga 19 Desember 2026.

Berikut daftar Mobdin Wabup Sumenep KH. Imam Hasyim yang sebelumnya menunggak dan telah bayar pajak:

  1. Toyota Fortuner 2.7 V A/T berpelat nomor M 1513 VT dengan PKB dan Opsen Rp1.853.300. Aktif dengan masa berlaku pajak hingga 1 April 2026.
  2. Toyota Voxy V A/T Vin Colour Black berpelat nomor M 1535 VP dengan PKB dan Opsen Rp2.010.800. Aktif dengan masa berlaku pajak hingga 27 September 2025.(man/ky)