Pamekasan, mediajatim.com – Polres Pamekasan menetapkan dua orang berinisial J dan R sebagai daftar pencarian orang (DPO) kasus narkoba.
Keduanya, yang dilabeli sebagai bandar oleh Polres Pamekasan, merupakan warga Desa Jambringin, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.
Sebagai upaya memantik partisipasi masyarakat, Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto akan memberikan hadiah bagi masyarakat yang memberikan informasi terkait keberadaan J dan R.
Dalam beberapa minggu ini, kata AKBP Hendra, Polres Pamekasan tengah memburu dua bandar narkoba berinisial J dan R tersebut.
Dua DPO tersebut berhasil melarikan diri saat tim kepolisian melakukan penggerebekan di rumahnya pada 8 Maret 2025 lalu.
Dari hasil penggerebekan saat itu, Polres Pamekasan hanya berhasil menangkap D selaku keponakan J.
“Kami meminta kepada seluruh masyarakat, apabila mengetahui dua DPO yang menjadi buron tersebut agar segera menghubungi kami atau langsung menginformasikan ke kantor Polisi terdekat,” kata AKBP Hendra, Kamis (24/4/2025).
Apabila informasi tersebut akurat, Polres Pamekasan akan memberikan hadiah uang tunai Rp 10 juta.
Saat ini, lanjut AKBP Hendra, peredaran narkoba sudah sangat meresahkan, bahkan para pengedar narkoba menyasar seluruh lapisan masyarakat untuk dijadikan mangsa.
“Mulai dari anak-anak hingga seluruh profesi jadi sasaran para bandar untuk dijadikan penjual narkoba, ini sangat berpengaruh besar bagi masa depan mereka. Narkoba sangat berbahaya dan bisa merusak fisik dan pikiran, jadi kita harus bersama memberantas narkoba ini,” tutupnya.(**/ky)