Sumenep, mediajatim.com — Kasus rudapaksa yang dilakukan oleh seorang ayah kepada anak tirinya di Pulau Giliraja, Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep, memasuki babak baru.
Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, pelaku rudapaksa berinisial S. Sedangkan anak tiri yang menjadi korban masih berusia 14 tahun.
Pada Januari 2025, S sempat kabur dari Pulau Giliraja. Namun, S berhasil ditangkap oleh tim Polres Sumenep pada 24 Februari 2025 di Malang.
Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutyoningtyas mengatakan bahwa berkas perkara yang membelit S sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.
“Saat ini masih menunggu P21,” singkatnya saat diwawancarai media ini, Kamis (24/4/2025).
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Intel Kejari Sumenep Moch. Indra Subrata menerangkan bahwa berkas perkara yang diserahkan oleh penyidik Polres Sumenep sudah lengkap.
“Sudah di tahap dua per tanggal 17 April 2025, Insyaallah berkas dilimpahkan ke PN minggu depan,” jelasnya.
Kata Indra, setelah berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) maka selanjutnya menunggu jadwal sidang.(fin/ky)