Sumenep, mediajatim.com — DPC PPP Sumenep masih menunggu putusan inkrah dari Pengadilan Negeri (PN) untuk memproses penggantian antarwaktu (PAW) anggotanya di DPRD yang tersandung kasus narkoba.
Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, anggota DPRD Sumenep yang tersandung kasus narkoba bernama Bambang Eko Iswanto.
Dia kader PPP dan menjabat sebagai anggota Komisi I DPRD Sumenep.
Eko ditanggkap oleh Polres Sumenep pada 4 Desember 2024 lalu dengan bukti kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 15,76 gram.
Ketua DPC PPP Sumenep KH. Ali Fikri mengatakan bahwa figur yang akan mengganti Eko adalah peraih suara tertinggi kedua di Daerah Pemilihan (Dapil) I Sumenep yakni Hairul Anam.
“Sesuai perolehan suara pada Pileg 2024 lalu, maka saudara Hairul Anam penggantinya, Insyaallah. Kami masih menunggu keputusan inkrah pengadilan,” jelasnya, Kamis (24/4/2025).
Diketahui, Eko telah menjalani sidang tuntutan pada Selasa (22/4/ 2025) di PN Sumenep.
Eko dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan. Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep Surya Rizal Hertady.(fin/ky)