web media jatim

Motor Operasional BPPKAD Sampang Dibiarkan Mati Pajak 3 Tahun

Media Jatim
BPPKAD Sampang
(Wawan Handika/Media Jatim) Motor pelat merah mati pajak sejak 2022, terparkir di depan kantor BPPKAD Sampang pada 14 April 2025.

Sampang, mediajatim.com — Motor pelat merah SupraX 125 bernopol M 4953 PP milik Pemkab Sampang dibiarkan mati pajak sejak Desember 2022.

Motor tersebut terparkir di depan kantor Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sampang.

Sekretaris BPPKAD Sampang Bambang Indra Basuki mengatakan bahwa motor tersebut memang milik BPPKAD yang dipakai pegawai. Unit roda dua itu tidak diperpanjang lantaran STNK-nya hilang.

“Bukannya tidak mau diperpanjang cuma STNK-nya hilang sejak 2022. Kami sudah kirimkan surat ke Samsat untuk membuat STNK duplikat pada akhir Maret kemarin,” katanya, Jumat (25/4/2025).

Lebih lanjut Bambang mengatakan setelah terbit STNK duplikat dari Samsat pihaknya berjanji akan segera memproses pajaknya.

“Untuk terbitnya belum kami ketahui, sampai saat ini tidak ada informasi dari Samsat,” jelasnya.

Kata Bambang, anggaran pembiayaan perpanjangan roda dua menjadi tanggung jawab pemkab, namun, untuk pemeliharaannya ditanggung pribadi pemakai.

“Kalau roda empat perpanjangan dan pemeliharaan sudah dianggarkan di masing-masing OPD,” pungkasnya.(wan/ky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *