InShot_20250612_093447937

Pemkab Pamekasan Hanya Bisa Tampung 2 Perusahaan Rokok di Gedung SIHT

Media Jatim
SIHT Pamekasan
(Yusril Denny/Media Jatim) Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) yang ada di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Jumat (24/04/2025)

Pamekasan, mediajatim.com — Daya tampung Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan terbatas.

InShot_20250611_121708493
InShot_20250611_121725186
InShot_20250611_121808313
InShot_20250611_121920141
InShot_20250611_121834221

Akibatnya, Pemkab hanya menfasilitasi dua perusahaan rokok (PR) di SIHT yang dibangun di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan tersebut.

InShot_20250611_121151641

Kepala Bidang (Kabid) Perindustrian Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan Khoirul Komar mengatakan, daya tampungnya hanya untuk dua PR.

“Ini sesuai dengan kapasitas tampung yang tersedia di SIHT Pamekasan,” terangnya, Jumat (24/04/2025).

Baca Juga:  Terima Studi Tiru dari Cianjur, Imigrasi Pamekasan Berbagi Pengalaman Pengadaan Rumah Negara

Untuk diketahui, SIHT merupakan kawasan khusus yang dibangun Pemkab Pamekasan untuk menampung perusahaan rokok yang belum memiliki lahan produksi.

Peluncuran pembangunan SIHT ini dilakukan Pemkab Pamekasan pada 21 Desember 2021 yang ditandai dengan diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 2148/wbc.11/2001 tentang Penetapan Izin Usaha Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Pamekasan dengan dana awal sekitar Rp7,5 miliar dari total kebutuhan sekitar Rp13 miliar lebih.

Anggaran untuk pembangunan SIHT di lahan seluas 2,5 hektare itu berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Pemkab Pamekasan.

Dalam perkembangannya, KIHT berubah menjadi SIHT sesuai dengan ketentuan perubahan nama dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia.

Baca Juga:  Peringati Hari Ginjal Sedunia 2025, RSUD Smart Pamekasan Edukasi Pasien HD

“Tapi perubahan nama dari KIHT ke SIHT ini tidak mengubah fungsi atau peruntuhan,” sambung Komar.

Sejauh ini, lanjut Komar, perusahaan rokok lokal Pamekasan yang mendaftar untuk menempati SIHT ada enam perusahaan.

“Tapi karena daya tampung yang tersedia hingga saat ini hanya untuk dua perusahaan rokok, maka hanya dua perusahaan rokok yang kami fasilitasi,” katanya.

Pemkab Pamekasan saat ini masih mengajukan anggaran tambahan ke pemerintah pusat untuk menambah ruangan sehingga perusahaan yang menempati kawasan itu bisa lebih banyak,” pungkasnya.(denny/ky)