web media jatim

Tolak Cabut Laporan Perusakan Mangrove, Kantor Perhutani Madura Disegel PMII Pamekasan

Media Jatim
Mangrove
(M. Arif/Media Jatim) Massa aksi menyegel Kantor Perum Perhutani KPH Madura di Kelurahan Barurambat Timur, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Jumat (25/4/2025).

Pamekasan, mediajatim.com — Ratusan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pamekasan menggeruduk Kantor Perum Perhutani KPH Madura, Jumat (25/4/2025).

Demo aktivis PMII ini menuntut Perhutani mencabut laporan perusakan mangrove di pesisir Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu di Polres Pamekasan.

Ketua Pengurus Cabang (PC) PMII Pamekasan Homaidi menjelaskan bahwa laporan Perhutani soal perusakan mangrove tidak jelas terduga pelaku yang dilaporkan.

“Laporan ini dikhawatirkan bakal menyeret para nelayan yang sehari-hari hanya bekerja mencari ikan di laut, mereka tidak tahu apa-apa,” ungkapnya, Jumat (25/4/2025).

Homaidi menyebutkan, sudah ada 11 nelayan yang dimintai keterangan oleh penyidik, sehingga mereka terancam ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:  Sidang Pencemaran Nama Baik di Pamekasan, 2 Penyidik Tak Bisa Jawab Pertanyaan Pihak Terdakwa

“Kami meminta Perhutani untuk mencabut laporan di Polres Pamekasan, sebab sudah menyangkut hajat orang banyak, para nelayan ini hanya mencari nafkah,” jelasnya.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030

Sementara itu, Kepala Perhutani KPH Madura Akhmad Faizal menolak untuk mencabut laporannya di Polres Pamekasan.

Menurut Faizal, laporannya tidak menyasar para nelayan di wilayah sekitar. “Kami tidak melaporkan nelayan, kami melaporkan soal perusakan mangrove,” ungkapnya, Jumat (25/4/2025).

Kata Faizal, apabila laporan ini dicabut maka otak pelaku perusakan akan gugur proses hukumnya. “Mohon maaf, kami tidak bisa menandatangani tuntutan itu,” terangnya.

Baca Juga:  Komunitas KO2PI Berkolaborasi dengan 605 Penulis Paper di Jurnal Terindeks SCOPUS

Faizal juga menyebutkan bahwa sepanjang sungai yang dikeruk tersebut masuk wilayah Perhutani–berdasarkan dokumen peta yang dimilikinya.

“Tadi saya minta data terkait 11 nelayan yang dipanggil penyidik, namun tidak diberikan. Padahal jika memang ada nelayan yang murni ditetapkan tersangka, kami bersedia bernegosiasi,” pungkasnya.

Pantauan mediajatim.com, karena Perhutani KPH Madura menolak mencabut laporan perusakan mangrove, massa aksi menyegel kantornya.(rif/faj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *