web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Display 17 Agustus _20250601_164350_0003
Display 17 Agustus _20250601_164349_0000
Display 17 Agustus _20250601_164350_0005
Display 17 Agustus _20250601_164350_0002
Display 17 Agustus _20250601_164350_0004
Display 17 Agustus _20250601_164350_0001

PA Pamekasan Bantah Soal Pungli Dispensasi Nikah Rp2,5 Juta: Ada Modin yang Catut Nama Kami!

Media Jatim
Pungli
(Dok. PA Pamekasan) Ketua Pangadilan Agama Pamekasan Muhammad Najmi Fajri.

Pamekasan, mediajatim.com — Pengadilan Agama (PA) Pamekasan menegaskan tidak ada pungutan liar (Pungli) dalam pengurusan dispensasi nikah (Diskah).

Sebagaimana diberitakan mediajatim.com sebelumnya, salah seorang warga di Pamekasan mengaku merogoh uang Rp2,5 juta untuk pengurusan Diskah. Berdasarkan pengakuannya, uang tersebut diberikan kepada modin.

Ketua PA Pamekasan Muhammad Najmi Fajri menjelaskan, kemungkinan Rp2,5 juta itu digunakan oleh oknum modin untuk melengkapi berkas dan syarat Diskah hingga terbit surat nikah.

“Jadi sangat mungkin oknum modin itu hanya menjual atau mencatut nama pihak yang bertanggung jawab dalam Diskah, seperti lembaga PA sendiri,” ungkapnya, Senin (28/4/2025).

Pihaknya menegaskan bahwa PA anti terhadap Pungli dan selalu mengantisipasi hal tersebut terjadi, salah satunya dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) online. Lewat layanan ini, masyarakat tidak perlu ke PA untuk mengurus dispensasi nikah.

“Kami tengah memaksimalkan inovasi Senyum, yakni Sistem Elektronik untuk Layanan Masyarakat Pamekasan. Layanan ini bisa diakses melalui handphone dan mudah-mudahan ke depan bisa diakses di Kantor Kelurahan/Desa,” ucapnya.

Bahkan untuk memudahkan warga, Fajri juga membuat inovasi Pelayanan Integrasi Area Pengadilan Agama Pamekasan (Pintar Pas) untuk melayani masyarakat sampai ke daerah yang jauh dari jangkauan.

“Untuk mencegah oknum yang sengaja mengambil keuntungan pribadi kepada warga, kami juga menerapkan Steril Antrian Layanan Elektronik Pengadilan (Salep) sehingga hanya pihak berperkara yang bisa masuk ke PA,” terangnya.

Baca Juga:  3 Kelurahan di Bangkalan Diterjang Puting Beliung, Belasan Rumah Warga Rusak

Pihaknya menyampaikan bahwa tidak semua orang yang berperkara harus membayar. Bagi masyarakat tidak mampu, yang datanya terdaftar di Dinas Sosial akan digratiskan selama DIPA 04 yang ada di PA Pamekasan mencukupi.

“Tolong hati-hati. Tidak sedikit oknum yang sepertinya menjual nama kami untuk kepentingan mereka dan kepada masyarakat. Pendaftaran dan pengurusan syarat perkara itu mudah, maka silakan urus sendiri, tanpa perantara siapa pun,” pungkasnya.(rif/faj)