InShot_20250612_093447937

PA Pamekasan Bantah Soal Pungli Dispensasi Nikah Rp2,5 Juta: Ada Modin yang Catut Nama Kami!

Media Jatim
Pungli
(Dok. PA Pamekasan) Ketua Pangadilan Agama Pamekasan Muhammad Najmi Fajri.

Pamekasan, mediajatim.com — Pengadilan Agama (PA) Pamekasan menegaskan tidak ada pungutan liar (Pungli) dalam pengurusan dispensasi nikah (Diskah).

InShot_20250611_121708493
InShot_20250611_121725186
InShot_20250611_121808313
InShot_20250611_121920141
InShot_20250611_121834221

Sebagaimana diberitakan mediajatim.com sebelumnya, salah seorang warga di Pamekasan mengaku merogoh uang Rp2,5 juta untuk pengurusan Diskah. Berdasarkan pengakuannya, uang tersebut diberikan kepada modin.

Ketua PA Pamekasan Muhammad Najmi Fajri menjelaskan, kemungkinan Rp2,5 juta itu digunakan oleh oknum modin untuk melengkapi berkas dan syarat Diskah hingga terbit surat nikah.

“Jadi sangat mungkin oknum modin itu hanya menjual atau mencatut nama pihak yang bertanggung jawab dalam Diskah, seperti lembaga PA sendiri,” ungkapnya, Senin (28/4/2025).

Baca Juga:  FIK UNIJA Tutup Nursing Camp ILMIKI 2024 dengan Launching Sand House Therapy 

Pihaknya menegaskan bahwa PA anti terhadap Pungli dan selalu mengantisipasi hal tersebut terjadi, salah satunya dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) online. Lewat layanan ini, masyarakat tidak perlu ke PA untuk mengurus dispensasi nikah.

InShot_20250611_121151641
IMG-20250614-WA0027

“Kami tengah memaksimalkan inovasi Senyum, yakni Sistem Elektronik untuk Layanan Masyarakat Pamekasan. Layanan ini bisa diakses melalui handphone dan mudah-mudahan ke depan bisa diakses di Kantor Kelurahan/Desa,” ucapnya.

Bahkan untuk memudahkan warga, Fajri juga membuat inovasi Pelayanan Integrasi Area Pengadilan Agama Pamekasan (Pintar Pas) untuk melayani masyarakat sampai ke daerah yang jauh dari jangkauan.

Baca Juga:  Pemkab Pamekasan Apresiasi Lulusan UIM yang Lolos Seleksi Bidan di Rumah Sakit Internasional Arab Saudi

“Untuk mencegah oknum yang sengaja mengambil keuntungan pribadi kepada warga, kami juga menerapkan Steril Antrian Layanan Elektronik Pengadilan (Salep) sehingga hanya pihak berperkara yang bisa masuk ke PA,” terangnya.

Pihaknya menyampaikan bahwa tidak semua orang yang berperkara harus membayar. Bagi masyarakat tidak mampu, yang datanya terdaftar di Dinas Sosial akan digratiskan selama DIPA 04 yang ada di PA Pamekasan mencukupi.

“Tolong hati-hati. Tidak sedikit oknum yang sepertinya menjual nama kami untuk kepentingan mereka dan kepada masyarakat. Pendaftaran dan pengurusan syarat perkara itu mudah, maka silakan urus sendiri, tanpa perantara siapa pun,” pungkasnya.(rif/faj)