web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01

Polres Sampang Siapkan Imbalan Rp5 Juta untuk Warga yang Tahu Keberadaan MZ

Media Jatim
DPO Polres Sampang
(Dok. Polres Sampang) DPO Polres Sampang MZ.

Sampang, mediajatim.com — Warga Kecamatan Karang Penang, berinisial MZ (20), ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana persetubuhan pada 2024.

Korbanya adalah seorang gadis berusia sekira 14 tahun. Dia berasal dari Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.

Informasi yang diterima media ini, kejadiannya yakni pada 25 Oktober 2024 sekira pukul 17.30 WIB.

Korban dijemput MZ dan temannya berinisial L saat hendak berangkat ngaji ke surau.

Korban lalu disekap di rumah MZ dan mengalami kekerasan seksual hingga mengalami rasa sakit saat buang air kecil.

Kasus ini tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/213/X/2024/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 26 November 2024.

Baca Juga:  Ini Sosok Anggota DPRD Bangkalan yang Jadi DPO Kasus Pembacokan

Hingga kini, MZ belum berhasil ditangkap. Untuk itu, Polres Sampang memasukkan MZ ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030

Tidak sekadar menerbitkan DPO, Polres Sampang juga menyiapkan uang tunai Rp5 juta sebagai imbalan bagi siapa pun yang mengetahui keberadaan MZ.

Menanggapi itu, Ketua KOPRI PC PMII Sampang Juhairiyah mendesak Polres Sampang bertindak tegas atas kasus-kasus yang menimpa perempuan.

“Kami sempat kaget karena ada kasus yang lebih parah dari yang kami kawal, dan korban sama-sama orang Omben. Semoga kasus ini betul-betul ditangani dengan serius oleh Polres Sampang,” katanya, Senin (28/4/2025).

Juhai juga meminta Polres tidak menunggu audiensi dari beberapa pihak dalam menegakkan keadilan.

Selain itu, dia berharap kasus ini tidak mandek dan segera ditindaklanjuti. “Kami dengar korban masih trauma atas apa yang telah terjadi sehingga tidak mau sekolah,” pungkasnya.(wan/ky)