web media jatim

Setelah BPPKAD, Kini 3 Motor Milik Dinkes dan KB Sampang yang Mati Pajak

Media Jatim
Pelat motor sampang
(Wawan Handika/Media Jatim) Tiga motor berpelat merah terparkir di area kantor Dinkes dan KB Sampang, Rabu (23/4/2025)

Sampang, mediajatim.com — Sebelumnya, motor pelat merah yang dibiarkan mati pajak adalah SupraX 125 bernopol M 4953 PP milik BPPKAD Sampang.

Kini, mencuat lagi tiga motor operasional milik Pemkab Sampang yang juga mati pajak.

Yakni, dua Yamaha Byson bernopol M 4855 NP dan M 4722 NP, lalu Yamaha Xeon GT bernopol M 4803 NP.

Tiga motor pelat merah itu terparkir di area kantor Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes dan KB) Sampang. Di pelat motor di bawah nomor tertera 09.24.

Menanggapi itu, Kepala Sub Bagian Umum Dinkes dan KB Sampang Amir Firdaus Sudja’i mengatakan bahwa pembayaran pajak pada 2024 tidak dianggarkan pihaknya sebab menjadi tanggungan pemakai.

“Tahun 2025 kami menganggarkan. Pembayaran pajak kendaraan sudah diproses ke Samsat,” terang Amir saat diwawancarai media ini, Senin (29/4/2025).

Pembayaran pajak kendaraan dilakukan secara nontunai, kata Amir. Pada awal 2025 terkendala cara pembayaran. Sebab semula bisa menggunakan QRIS. “Pembayaran pajak roda dua jumlahnya 40 unit,” sambungnya.

Dikonfirmasi terpisah, Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP) Kantor Bersama (KB) Samsat Sampang Wildan Mahbuby mengatakan bahwa data pembayaran pajak dari Dinkes dan KB sudah masuk.

Baca Juga:  Polisi Tegaskan Akan Tangkap Pelaku Rudapaksa Anak Tiri di Pulau Giliraja Sumenep

“Semua data sudah dikonfirmasikan ke Samsat, tinggal nunggu pembayarannnya saja dari setiap OPD Kabupaten Sampang,” singkatnya.(wan/ky)