Bangkalan, mediajatim.com — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) Surabaya menyoroti penegakan hukum Polres Bangkalan pada kasus pembacokan di Desa Bilaporah, Kecamatan Socah.
Sebagaimana diberitakan mediajatim.com sebelumnya, pelaku dalam kasus pembacokan ini dibebaskan oleh Polres Bangkalan dengan dalih kedua belah pihak telah dimediasi lewat restorative justice (SJ).
Praktisi Hukum YLBHI Surabaya Abdul Wachid Habibullah mengatakan, tidak semua kasus dapat diselesaikan dengan restorative justice.
“Restorative justice itu hanya bisa meringankan hukuman, bukan kemudian menghentikan perkaranya,” ucapnya, Senin (28/4/2025).
Kata Wachid, masyarakat harus melihat bagaimana akuntabilitas restorative justice yang dilakukan Polres Bangkalan. Masyarakat harus memastikan bahwa penegakan hukum berjalan maksimal.
“Akuntabilitas yang dimaksud ini adalah prosesnya dilakukan secara terbuka dan diketahui masyarakat, atau melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat, sehingga tidak menjadi kontroversi,” bebernya.(hel/faj)