Jember, mediajatim.com — DPRD Jember berjanji akan menutup sementara aktivitas tambak udang PT. Delta Guna Sukses (DGS) di Dusun Sumbersari, Desa Mayangan, Kecamatan Gumukmas pada 18 Maret 2025 lalu.
Hal itu disampaikan oleh Komisi C dan B DPRD Jember saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga terdampak, PT. DGS, Dinas Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat.
Sayangnya, janji tersebut tidak ditepati. Akhirnya, Kelompok Perjuangan Masyarakat Kepanjen (KPMK) berkirim surat ke DPRD dan Pemkab Jember untuk menagih janji penutupan aktivitas tambak pada Selasa (29/4/2025) siang.
Warga Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Arif Sukoco mengatakan bahwa dirinya telah mengirim laporan kepada Bupati Jember Muhammad Fawait melalui sistem Wadul Gus’e pada Maret 2025.
“Kepada bupati baru ini, kedua kalinya kami melapor. Kami juga pernah melapor bulan lalu. Tapi sampai sekarang tidak ada tindakan tegas,” ujarnya, Senin (29/04/2025).
Seluruh warga Desa Kepanjen dan Mayangan, lanjut Arif, berharap persoalan tambak segera diselesaikan.
“Jangan biarkan warga petani dan nelayan dari Kepanjen dan Mayangan terus merasakan dampaknya. Sudah puluhan tahun, sekitar 200 hektare lahan pertanian tidak dapat ditanami akibat keberadaan tambak,” tegasnya.
Warga Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Setyoramires menilai, Pemkab Jember tidak pernah serius dan tegas mengurus persoalan yang jelas berdampak buruk pada lingkungan.
“Padahal Februari 2025 lalu, DPRD Jember dan OPD terkait melakukan sidak gabungan, hasilnya pun mereka langsung melihat pelanggaran tambak dan dampak-dampak seperti apa yang diadukan masyarakat,” ujarnya.
mediajatim.com telah berusaha mengonfirmasi Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto via WhatsApp pada Selasa (29/4/2025) pukul 14.30 WIB. Namun yang bersangkutan tidak merespons.