Sumenep, mediajatim.com — Sebagaimana diberitakan media ini, ada dua Mobdin Bupati Sumenep Fauzi yang menunggak pajak sebagaimana data yang diperoleh media ini per 16 April 2025:
- Pajero Sport berpelat nomor M 1236 VP dengan PKB dan Opsen Rp1.737.700. Pajak kendaraan ini tidak dibayar sejak berakhir masanya pada 27 September 2024 atau menunggak satu kali.
- Mercy GLS 400 AT (X166) berpelat nomor M 1367 VP. PKB dan Opsen Mobdin ini sebesar Rp8.442.000 dan tidak dibayar sejak 19 Desember 2023 lalu atau menunggak dua kali.
Dua Mobdin Wabup Sumenep yang juga menunggak pajak yakni:
- Toyota Fortuner 2.7 V A/T berpelat nomor M 1513 VT dengan PKB dan Opsen Rp1.853.300. Tidak dibayar sejak masa berakhir 1 April 2025.
- Toyota Voxy V A/T Vin Colour Black berpelat nomor M 1535 VP dengan PKB dan Opsen Rp2.010.800. PKB dan Opsennya berakhir pada 27 September 2024 atau menunggak sekali.
Pada Sabtu (19/4/2025), pajak empat kendaraan yang menunggak telah dilunasi. Berikut besaran dendanya:
- Pajero Sport M 1236 VP. Denda: Rp0
- Fortuner M 1513 VP. Denda SWDKLLJ Rp35 ribu.
- Toyota Voxy M 1535 VP. Denda Rp0
- Mercy GLS 400 M 1367 VP. Denda SWDKLLJ Rp35 ribu.(man/ky)