Sumenep, mediajatim.com — Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Republik Indonesia Heri Jerman menemukan 18 kejanggalan dalam realisasi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2024 di Kabupaten Sumenep.
Beberapa kejanggalan yang ditemukan antara lain penerima bantuan yang tidak tepat sasaran, upah pekerja yang tidak dibayar, foto tidak sesuai fakta di lapangan, laporan tidak sesuai fakta, hingga dugaan keterlibatan toko bangunan.
Sementara toko bangunan yang diduga terlibat di antaranya:
- UD. Jiwa Penolong di Kecamatan Saronggi.
- UD. Akbar Jaya di Kecamatan Gayam
- UD. Dua Putra Barokah di Kecamatan Nonggunong.
- UD. Alhamdi di Kecamatan Ganding.
UD. Jiwa Penolong disebut mengeluarkan nota pembelian dengan daftar bahan bangunan yang sama persis kepada 30 penerima.
Irjen Heri menilai hal ini tidak wajar karena setiap penerima seharusnya dan tentunya punya kebutuhan berbeda.
Sementara itu, dua toko lainnya, UD. Akbar Jaya dan UD. Dua Putra Barokah tercatat melakukan transfer ke rekening atas nama Roni Susanto Rp400.003.000 dan Rp562.003.000. Angka akhir “003.000” dicurigai sebagai kode transaksi oleh Heri.
UD. Alhamdi juga menjadi sorotan Heri karena menerima pembayaran tunai dan daftar kebutuhan bahan dari kepala desa.
Kata Heri, penerima seharusnya membeli sendiri dan pembayarannya dilakukan melalui transfer.
Heri telah menyerahkan hasil temuannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep pada Senin (28/4/2024).
Merespons itu, Kasi Intel Kejari Sumenep Moch. Indra Subrata menyatakan sedang mempelajari laporan yang dilayangkan oleh Irjen PKP RI.
“Segala dokumen yang diserahkan Kementerian PKP ke Kejari Sumenep akan ditindaklanjuti,” ujarnya, Rabu (30/4/2025).(fin/ky)