web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Display 17 Agustus _20250601_164350_0003
Display 17 Agustus _20250601_164349_0000
Display 17 Agustus _20250601_164350_0005
Display 17 Agustus _20250601_164350_0002
Display 17 Agustus _20250601_164350_0004
Display 17 Agustus _20250601_164350_0001
News  

4 Toko Bangunan Diduga Terlibat Kasus BSPS 2024 Sumenep: Ada Transfer hampir Rp1 Miliar ke Norek Roni!

Media Jatim
Irjen PKP Heri
(Dok. Wartakota) Irjen Kementerian PKP Heri Jerman.

Sumenep, mediajatim.com — Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Republik Indonesia Heri Jerman menemukan 18 kejanggalan dalam realisasi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2024 di Kabupaten Sumenep.

Beberapa kejanggalan yang ditemukan antara lain penerima bantuan yang tidak tepat sasaran, upah pekerja yang tidak dibayar, foto tidak sesuai fakta di lapangan, laporan tidak sesuai fakta, hingga dugaan keterlibatan toko bangunan.

Sementara toko bangunan yang diduga terlibat di antaranya:

  • UD. Jiwa Penolong di Kecamatan Saronggi.
  • UD. Akbar Jaya di Kecamatan Gayam
  • UD. Dua Putra Barokah di Kecamatan Nonggunong.
  • UD. Alhamdi di Kecamatan Ganding.
Baca Juga:  Ratusan Sopir Truk di Sumenep Geruduk DPRD, Tidak Terima Tambang Galian C Ditutup

UD. Jiwa Penolong disebut mengeluarkan nota pembelian dengan daftar bahan bangunan yang sama persis kepada 30 penerima.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030

Irjen Heri menilai hal ini tidak wajar karena setiap penerima seharusnya dan tentunya punya kebutuhan berbeda.

Sementara itu, dua toko lainnya, UD. Akbar Jaya dan UD. Dua Putra Barokah tercatat melakukan transfer ke rekening atas nama Roni Susanto Rp400.003.000 dan Rp562.003.000. Angka akhir “003.000” dicurigai sebagai kode transaksi oleh Heri.

Baca Juga:  Tingkatkan PAD, UPT PPD Sumenep Resmikan Layanan Samsat Unggulan Payment Point di Lenteng

UD. Alhamdi juga menjadi sorotan Heri karena menerima pembayaran tunai dan daftar kebutuhan bahan dari kepala desa.

Kata Heri, penerima seharusnya membeli sendiri dan pembayarannya dilakukan melalui transfer.

Heri telah menyerahkan hasil temuannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep pada Senin (28/4/2024).

Merespons itu, Kasi Intel Kejari Sumenep Moch. Indra Subrata menyatakan sedang mempelajari laporan yang dilayangkan oleh Irjen PKP RI.

“Segala dokumen yang diserahkan Kementerian PKP ke Kejari Sumenep akan ditindaklanjuti,” ujarnya, Rabu (30/4/2025).(fin/ky)