Sumenep, mediajatim.com — Penanganan kasus dugaan penyerobotan dan perusakan lahan milik warga di Desa Errabu, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, masih jalan tempat.
Lahan yang diduga diserobot tersebut milik Abul Khair. Lahan diduga diserobot oleh Pemerintah Desa (Pemdes) setempat untuk dijadikan jalan.
Kuasa hukum korban, Erfan Yulianto, menjelaskan bahwa laporan kepada Polres Sumenep dilayangkan pada 11 Juli 2024. Namun, sampai saat ini belum ada kejelasan prosesnya.
“Kami tagih, hampir setahun belum juga ada tersangka. Klien kami jelas dirugikan,” katanya, Rabu (30/4/2025).
Sekitar 10 orang saksi, lanjut Erfan, sudah diperiksa oleh penyidik Polres Sumenep. Namun, setelah itu tidak ada perkembangan lebih lanjut.
“Belum ada kejelasan siapa pelaku yang harus bertanggung jawab. Tidak mungkin masyarakat tiba-tiba garap lahan orang lain tanpa ada yang memerintah,” tegasnya.
mediajatim.com telah berusaha mengonfirmasi Plt Kasiumas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutyoningtyas via WhatsApp pada Selasa (30/4/2025) pukul 15.42 WIB. Namun yang bersangkutan tidak merespons.(fin/ky)