Bangkalan, mediajatim.com — Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jawa Timur memprotes keras tindakan represif aparat kepolisian terhadap massa aksi HMI Cabang Bangkalan pada Rabu (30/4/2025) kemarin.
Fungsionaris Badko HMI Jatim Nur Cholis Saifudin mendesak Kapolda Jawa Timur Nanang Avianto mencopot AKBP Hendro Sukmono dari jabatan Kapolres Bangkalan.
Desakan itu sebagai bentuk pertanggungjawaban institusional karena Kapolres Bangkalan telah menyebabkan tiga kadernya harus dirawat di Puskesmas.
“Kami mendesak Kapolda Jawa Timur segera mencopot Kapolres Bangkalan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara,” katanya, Jumat (2/5/2025).
Kata Cholis, aksi menyampaikan pendapat di muka umum merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin secara tegas dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Pada Pasal 28E, Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Selain itu, kebebasan tersebut juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 5, Ayat (1) tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Kata Fauzi, setiap warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk mendapat perlindungan hukum dari aparat negara.
“Oleh karena itu, segala bentuk tindakan represif, intimidatif, dan kekerasan terhadap peserta aksi damai adalah pelanggaran terhadap hukum dan prinsip-prinsip negara demokrasi,” tegasnya.
Dia menilai, tindakan Polres Bangkalan dalam membubarkan dan melakukan tindakan represif terhadap aksi damai mencederai semangat reformasi serta nilai-nilai kebebasan sipil yang telah diperjuangkan oleh rakyat Indonesia.
“Kami memandang bahwa tindakan ini tidak hanya mencoreng nama baik institusi Polri, tetapi juga menunjukkan kegagalan kepemimpinan di tingkat Polres,” tuturnya.
Untuk itu, Badko HMI Jawa Timur mendesak Kapolda Jawa Timur untuk segera mencopot Kapolres Bangkalan.
“Kami percaya negara hukum yang demokratis harus menjunjung tinggi hak asasi manusia dan menjamin kebebasan warga negara menyampaikan pendapat tanpa rasa takut. Ketika aparat yang seharusnya melindungi rakyat justru menjadi alat represi, saatnya kita bersuara lantang demi keadilan dan demokrasi,” pungkasnya.(hel/ky)