web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01

Nelayan Demo Polres Pamekasan, Desak Tersangka Perusakan Mangrove Segera Ditetapkan

Media Jatim
(Dok. Media Jatim) Salah seorang Korlap Nur Faisal (jas biru) berorasi pada demonstrasi di Polres Pamekasan, Jumat (2/5/2025).

Pamekasan, mediajatim.com — Ratusan nelayan dan puluhan aktivis Aliansi Rakyat Cinta Indonesia (ARCI) menggeruduk Mapolres Pamekasan, Jumat (2/5/2025).

Dalam demonstrasi ini, massa aksi meminta Polres Pamekasan segera menetapkan Direktur PT. Budiono dan Kepala Desa (Kades) Tanjung Mohammad Zabur sebagai tersangka kasus perusakan mangrove.

Salah seorang Korlap aksi Nur Faisal menjelaskan bahwa Direktur PT. Budiono dan Kades Tanjung adalah pihak yang merencanakan dan menandatangani pelebaran sungai hingga terjadi perusakan mangrove.

“Kami telah menyerahkan dokumen ke Satreskrim Polres Pamekasan yang menunjukkan keterlibatan keduanya dalam perusakan mangrove,” ungkapnya, Jumat (2/5/2025).

Baca Juga:  Ringkus Pembuang Bayi di Sumenep, Polisi: Pelaku adalah Ibunya Sendiri!

Melalui dokumen itu, pihaknya mendesak Polres untuk segera menetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka perusakan mangrove.

“Saya juga juga mengingatkan bahwa laporan ini tidak dapat dilakukan mediasi sebab menimbulkan keresahan dan perpecahan masyarakat,” ujarnya.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
Display Adhyaksa 2024_20250522_143518_0003
Display Adhyaksa 2024_20250522_143518_0002
Display Adhyaksa 2024_20250522_143518_0001
Display Adhyaksa 2024_20250522_143518_0000

Kata Faisal, hal itu sesuai dengan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Faisal juga meminta semua pihak agar tidak membenturkan Perhutani KPH Madura dengan nelayan, karena otak di balik perusakan mangrove ini adalah PT. Budiono dan Kades.

Baca Juga:  Mesin Bor Air BPBD Pamekasan Mubazir, Tak Difungsikan Sama Sekali selama 9 Tahun

“Kami akan melakukan aksi setiap Rabu akhir bulan, untuk mengawal dan memastikan Polres Pamekasan menuntaskan kasus ini,” tuturnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni setiawan menerangkan bahwa rencana mediasi antara pelapor dan terlapor bukan inisiatifnya.

“Mediasi itu bukan inisiatif dari kami,” ungkapnya, Jumat (2/5/2025).

Apabila Perhutani menolak dipertemukan dengan PT. Budiono, lanjut AKP Doni, tentu tidak menjadi persoalan, sebab bukan restorative justice (RJ).

“Mohon maaf, ini bukan RJ, tapi ini hanya mempertemukan kedua belah pihak,” pungkasnya.(rif/faj)