Pamekasan, mediajatim.com — Ratusan nelayan dan puluhan aktivis Aliansi Rakyat Cinta Indonesia (ARCI) menggeruduk Mapolres Pamekasan, Jumat (2/5/2025).
Dalam demonstrasi ini, massa aksi meminta Polres Pamekasan segera menetapkan Direktur PT. Budiono dan Kepala Desa (Kades) Tanjung Mohammad Zabur sebagai tersangka kasus perusakan mangrove.
Salah seorang Korlap aksi Nur Faisal menjelaskan bahwa Direktur PT. Budiono dan Kades Tanjung adalah pihak yang merencanakan dan menandatangani pelebaran sungai hingga terjadi perusakan mangrove.
“Kami telah menyerahkan dokumen ke Satreskrim Polres Pamekasan yang menunjukkan keterlibatan keduanya dalam perusakan mangrove,” ungkapnya, Jumat (2/5/2025).
Melalui dokumen itu, pihaknya mendesak Polres untuk segera menetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka perusakan mangrove.
“Saya juga juga mengingatkan bahwa laporan ini tidak dapat dilakukan mediasi sebab menimbulkan keresahan dan perpecahan masyarakat,” ujarnya.
Kata Faisal, hal itu sesuai dengan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Faisal juga meminta semua pihak agar tidak membenturkan Perhutani KPH Madura dengan nelayan, karena otak di balik perusakan mangrove ini adalah PT. Budiono dan Kades.
“Kami akan melakukan aksi setiap Rabu akhir bulan, untuk mengawal dan memastikan Polres Pamekasan menuntaskan kasus ini,” tuturnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni setiawan menerangkan bahwa rencana mediasi antara pelapor dan terlapor bukan inisiatifnya.
“Mediasi itu bukan inisiatif dari kami,” ungkapnya, Jumat (2/5/2025).
Apabila Perhutani menolak dipertemukan dengan PT. Budiono, lanjut AKP Doni, tentu tidak menjadi persoalan, sebab bukan restorative justice (RJ).
“Mohon maaf, ini bukan RJ, tapi ini hanya mempertemukan kedua belah pihak,” pungkasnya.(rif/faj)