Sumenep, mediajatim.com — PT. Pertamina menyetop pengiriman Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite ke SPBU 54.694.20 milik PT. Wira Usaha Sumekar (WUS) sejak 22 April 2025 lalu.
PT. Pertamina mengambil kebijakan ini, karena SPBU yang terletak di Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep ini dilaporkan melayani pembelian pertalite menggunakan jeriken.
Pengawas SPBU 54.694.20 Kecamatan Lenteng Agus Wahyudi mengatakan, memang ada insan media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang melaporkan SPBU setempat lantaran melayani pembelian BBM menggunakan jeriken.
“Saya rasa, yang seperti itu bukan hanya di sini. Di SPBU yang lain juga begitu,” bebernya, Rabu (30/4/2025).
Penanggung Jawab SPBU 54.694.20 Kecamatan Lenteng Hizbul Maulana menyampaikan bahwa tidak semua penjualan pertalite ke jeriken ilegal.
“Mengacu pada aturan PT. Pertamina dan BPH Migas, kita boleh melayani pembelian pertalite menggunakan jeriken dengan syarat pembeli harus punya QR Code non-kendaraan,” ucapnya, Jumat (2/5/2025).
Kata pria yang akrab disapa Alan itu, QR Code non-kendaraan bersifat legal, karena mendapat rekomendasi dari kepala desa (Kades) dan dinas terkait.
“Seperti kapal yang menggunakan pertalite, itu rekomendasinya bisa dari dinas perikanan. Kalau untuk pertanian, bisa dari dinas pertanian atau Kades,” imbuhnya.
Pembelian pertalite memakai jeriken dikatakan salah, terang Alan, kalau tidak menggunakan QR Code non-kendaraan.
“Misalnya, mengisi jeriken menggunakan QR Code mobil. Itu baru tidak boleh,” ujarnya.
Alan menambahkan bahwa SPBU yang dilaporkan ke PT. Pertamina tidak hanya yang dia kelola. Namun, ada sekitar lima sampai enam SPBU yang dilaporkan berbarengan ke PT. Pertamina.
“SPBU kami sudah diinvestigasi dan dicek oleh PT. Pertamina. Dan memang harus ada yang kami perbaiki,” pungkasnya.(man/faj)