Sumenep, mediajatim.com — Dewan Persatuan Kiai-Santri dan Masyarakat (Pakar) menggelar Istigasah Kubra bertajuk “Memohon Perlindungan Allah Swt. atas Keselamatan Alam, Air dan Kehidupan Warga dari Ancaman Perusakan Lingkungan” di Dusun Patapan, Desa Guluk-Guluk, Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep, Sabtu (3/5/2025) malam.
Istigasah Kubra ini digelar untuk menolak rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) oleh PT. PLN Indonesia Power di Desa Guluk-Guluk, Kecamatan Guluk-Guluk dan Desa Ketawang Laok, Kecamatan Ganding.
Acara ini dihadiri oleh para kiai dan masyarakat dari Kecamatan Guluk-Guluk, Ganding dan Pragaan.
Salah seorang pengasuh Pondok Pesantren (PP) Annuqayah KH. Moh. Naqib Hasan menyampaikan bahwa penolakan terhadap pembangunan PLTS berdasarkan prinsip ekologis dan eko-sosial.
“Pembangunan PLTS pasti bakal menebang banyak pohon, menghancurkan zona hijau dan keanekaragaman hayati,” ucapnya, Minggu (4/5/2025).
Jika pohon-pohon ditebang, ujar Kiai Naqib, maka akan berdampak terhadap penurunan daya serap air tanah yang berfungsi mencegah banjir.
“Selain itu, akan menyebabkan hilangnya sumber mata air yang selama ini menopang kehidupan masyarakat dan kekeringan jangka panjang akan berdampak terhadap pondok pesantren serta lahan pertanian warga,” jelasnya.
Pembangunan PLTS itu, lanjut Kiai Naqib, hanya dalam konteks bisnis dan sementara, karena hanya 25 tahun. Setelah itu, tanahnya akan dimiliki oleh PT. PLN Indonesia Power.
“Jadi, masyarakat akan kehilangan sekitar 120-an hektare tanah. Kalau nanti setelah PLTS ini dijadikan tambang, lingkungan di sana dan sekitarnya akan rusak,” imbuhnya.
Akan sangat tepat, tutur Kiai Naqib, jika pembangunan PLTS yang menggunakan energi terbarukan diletakkan di kepulauan.
“Karena, di kepulauan listriknya terbatas. Tentu, dengan adanya PLTS ini masyarakat kepulauan akan semakin terbantu,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut terhadap penolakan pembangunan PLTS, terang Kiai Naqib, Dewan Pakar bakal menyampaikan penandatanganan penolakan kepada PT. PLN Indonesia Power.
Adapun 21 kiai dan tokoh masyarakat yang menandatangani pernyataan penolakan PLTS ini adalah sebagai berikut:
- KH A Syafiie Anshari (PP Annuqayah)
- KH Bushiri Ali Mufi (PP Annuqayah)
- KH A Hanif Hasan (PP Annuqayah)
- KH A Farid Hasan (PP Annuqayah)
- KH A Syamli Muqsith (PP Annuqayah)
- KH Mushtafa Erfan (PP Annuqayah)
- K M Faizi (PP Annuqayah)
- KH A Washil Khalid (Pangurai Bataal)
- KH M Ali Fikri (PP Annuqayah)
- KH Fathurrosi (PP Patapan)
- K Marzuqi Asyari (PP Patapan)
- KH Wiam Mannan (PP Lembung Pragaan)
- KH Widadi Rahim (PP Al-Is’af Kalabaan)
- Sulaisi Abdurrazaq (Profesional)
- K Zaifurrahman (PP Sumber Kembar)
- K M Hasan Tsabit (PP Annuqayah)
- K Ubaidillah Tsabit (PP Annuqayah)
- K Luthfi Raziq (PP Brumbung Pragaan)
- KH Moh Naqib Hasan (PP Annuqayah)
- K Syihabuddin (PP Sumber Pinang Bataal)
- KH Panji Taufiq (Ketua PCNU Sumenep).(man/faj)