web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01

Bandar dan 2 Pengedar Narkoba di Pamekasan Dibekuk, Polisi Sita 77,96 Gram Sabu

Media Jatim
Narkoba
(Dok. Media Jatim) Petugas menggiring tiga tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Senin (5/5/2025).

Pamekasan, mediajatim.com — Polres Pamekasan membekuk tiga tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Dusun Maronggi, Desa Terrak, Kecamatan Tlanakan, Minggu (4/5/2025).

Tiga tersangka yang telah diringkus itu yakni seorang bandar berinisial S (41) asal Desa Terrak, Kecamatan Tlanakan dan dua pengedar berinisial RMP (33) asal Kelurahan Barurambat Timur, Kecamatan Pademawu serta H (46) asal Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan.

Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto menjelaskan bahwa tiga tersangka tersebut diamankan di dalam rumah di Dusun Maronggi, Desa Terrak.

“Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 77,96 gram sabu dari tangan tiga tersangka tersebut,” ungkapnya, Senin (5/5/2025).

Kata AKP Sugiarto, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba dengan menangkap bandar yang meresahkan masyarakat Pamekasan,” terangnya.

Karena itu, pihaknya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk sama-sama berperan aktif melaporkan segala bentuk kegiatan mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Silakan laporkan jika mencurigai ada penyalahgunaan narkoba dan kami menjamin identitas pelapor akan dirahasiakan,” pungkasnya.(rif/faj)