Sumenep, mediajatim.com — Irjen Kementerian PKP Heri Jerman telah menyisir rumah penerima BSPS 2024 di Kabupaten Sumenep.
Irjen Heri telah menemukan berbagai penyimpangan dari realisasi BSPS 2024 yang memakai APBN Rp109 miliar di Kabupaten Sumenep.
Irjen Heri juga sudah menyerahkan temuan itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep agar diusut tuntas.
“Untuk diusut tuntas. Sumenep menerima dari pemerintah pusat. Jumlahnya sangat luar biasa besar. Penerima 5.490 orang,” ungkap Irjen Heri, Sabtu (3/5/2025).
Dia mengatakan, dari jumlah penerima itu, masih banyak yang belum bisa diungkap.
“Jika masyarakat menemukan kecurangan, segera rekam dan buat videonya,” tegasnya.
Dimintai tanggapan berkaitan kasus BSPS 2024 di Sumenep, Bupati Fauzi menyampaikan bahwa BSPS 2024 bukan tanggung jawab pemkab.
“BSPS urusan pusat, bukan urusan kita. Mekanismenya dilihat. Kan, enggak ada yang tanda tangan kita,” terangnya, Senin (5/5/2025).
Bupati Fauzi juga mengatakan bahwa Pemkab Sumenep tidak pernah mengajukan BSPS 2024 ke pemerintah pusat.
“Pengajuannya dari siapa? Kita juga enggak mengajukan,” sambungnya.
Oleh karena itu, lanjut Fauzi, dia tidak menemui Irjen Kementerian PKP RI ketika datang ke Sumenep untuk audiensi pada 28 April 2025.
“Apa urusannya dengan kita? Kita, kan, enggak tahu. Kalau ada masalah baru ke kita,” pungkasnya.(man/faj/ky)