Pamekasan, mediajatim.com – Dua penyidik Polsek Kadur, Ahmad Hairul Alam dan Ahmad Bahtiar Wildani menjadi saksi verbalisan dalam sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan pada 29 April 2025.
Sebagaimana diberitakan mediajatim.com sebelumnya, terdakwa dalam kasus ini, yaitu dua warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Ali Wahdi dan Sulimah.
Keduanya dipolisikan karena mendatangi rumah warga Kecamatan Kadur berinisial KLS yang diduga mengambil tas berisi 150 gram emas dan uang Rp9.150.000 pada 2 Oktober 2024 lalu.
Kuasa Hukum Terdakwa, Abd. Kholis menjelaskan bahwa kedua penyidik dihadirkan atas permintaannya dan undangan dari jaksa.
“Saya bertanya terkait proses penetapan keduanya sebagai tersangka yang begitu cepat, sedangkan ada laporan yang berkaitan masih diselidiki polisi di Polsek Larangan, namun penyidik tidak bisa menjelaskan,” ungkapnya, Senin (5/5/2025).
Dia juga menyebutkan bahwa hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diserahkan oleh penyidik ke terdakwa itu tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Sulimah pada saat proses pemeriksaan.
“Kami juga mengklarifikasi tekait penyidik yang melarang anggota keluarga untuk membacakan hasil BAP sebelum ditandatangani Sulimah, namun lagi-lagi tidak bisa menjawab,” terangnya.
Meski demikian, Kholis mengaku tidak bisa menyimpulkan jalannya persidangan sebab khawatir dinilai mengintervensi proses persidangan.
“Namun, kami berharap hakim bisa melihat proses hukum ini dari kacamata hukum dan sosial juga. Masak iya, orang yang mau membantu memperbaiki komunikasi, malah jadi tersangka,” paparnya.
Sementara itu, mediajatim.com sudah berupaya menghubungi Kanit Reskrim Polsek Kadur Aipda Syaifullah melalui pesan dan telepon WhatsApp, Senin (5/5/2025) pukul 16.37 WIB. Namun, pihak bersangkutan tidak merespons.(rif/faj)