Sumenep, mediajatim.com — Penarikan uang parkir di Pantai Slopeng, Desa Slopeng, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep diduga menyimpang dari aturan.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif parkir untuk kendaraan roda dua ditetapkan Rp2 ribu untuk sekali parkir.
Sementara, biaya parkir di pantai yang dikelola Disbudporapar Sumenep ini mencapai Rp5 ribu untuk kendaraan roda dua.
“Saya diminta Rp15 ribu. Rp10 ribu untuk tiket masuk wisata, Rp5 ribu untuk karcis kendaraan,” ungkap salah seorang pengunjung berinisial SN asal Kecamatan Dasuk, Sumenep, Senin (5/5/2025).
SN juga menerangkan bahwa saat dirinya berkunjung, juru parkir di Pantai Slopeng hanya memberikan kertas tiket masuk, tanpa menyertakan karcis parkir.
“Hanya kertas tiket masuk wisata yang saya terima, kalau kertas parkir tidak ada,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Disbudporapar Sumenep Mohamad Iksan mengatakan bahwa penarikan uang parkir di Pantai Slopeng tidak dikelola oleh pemerintah.
“Masalah parkir, dinas memasrahkan penuh semuanya kepada masyarakat desa setempat untuk pemberdayaan dan mitra dengan masyarakat yang ada di Slopeng,” jelasnya, Senin (5/5/2025).
Iksan mengakui bahwa biaya parkir di Pantai Slopeng memang tidak sesuai dengan Perda Sumenep No. 1/2024.
“Untuk parkir seharusnya mengacu pada Perda. Sepeda motor Rp2 ribu, yang mobil Rp4 ribu,” pungkasnya.(fin/faj)