Sumenep, mediajatim.com — 54 karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Sumekar mogok kerja setelah tidak menerima gaji selama 22 bulan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun mediajatim.com, aksi mogok kerja ini sudah berlangsung selama tiga minggu.
Adapun total gaji yang belum dibayarkan PT. Sumekar kepada para karyawannya diperkirakan mencapai Rp3 miliar.
Manajer Kepegawaian PT. Sumekar Ach. M. Budiarto menjelaskan bahwa tunggakan gaji selama 22 bulan itu bukan terjadi secara berturut-turut, melainkan akumulasi sejak 2021 hingga April 2025.
“Jadi bukan setiap bulan tidak digaji. Kadang tiga bulan sekali, kadang empat bulan sekali, dan seterusnya. Kalau ditotal, ya 22 bulan,” jelasnya, Selasa (6/5/2025).
Selain gaji, lanjut pria yang akrab disapa Didik itu, PT. Sumekar juga tidak membayar iuran BPJS Kesehatan seluruh karyawan selama 9 bulan terakhir.
“Ini masalah kemanusiaan, ketika kami sakit atau keluarga harus membayar penuh, itu tidak murah. Sudah tidak digaji, harus bayar mahal ke dokter,” keluhnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Sumenep Irwan Hayat menegaskan akan segera menindaklanjuti masalah yang dihadapi para karyawan PT. Sumekar tersebut.
Komisi II DPRD Sumenep, ucap Irwan, akan memanggil pihak-pihak terkait untuk mengklarifikasi persoalan ini.
“Jika ternyata benar, kami sangat menyayangkan kepada pihak BUMD, karena ini hak dasar (karyawan, red) yang memang wajib dipenuhi,” ucapnya, Selasa (6/5/2025).
Irwan juga menilai persoalan ini mencoreng citra BUMD Sumenep yang semestinya menjadi contoh, namun justru abai terhadap hak-hak para pekerjanya.
“Kita akan advokasi. Jika memang ini benar faktanya, kita akan menuntut dan meminta pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan. Nanti kita tidak hanya akan mengundang PT. Sumekar, tapi juga dari pihak Pemda untuk mengurai bagaimana titik persolan yang sebenarnya,” pungkasnya.(fin/faj)