Pamekasan, mediajatim.com — Pemkab Pamekasan tidak kunjung membuka eks Stasiun PJKA untuk ditempati kembali oleh Pedagang Kaki Lima (PKL).
Diketahui, Pemkab Pamekasan menutup kawasan tersebut dan memindahkan PKL ke sekitar Jalan Raya Teja sisi selatan dari Makam Gerre Manjheng sampai pertigaan akses menuju Jalmak sejak 27 Maret 2025 lalu.
Salah seorang PKL berinisial S (50) mengeluhkan kawasan tersebut tidak kunjung dibuka untuk kembali ditempati oleh para pedagang.
“Saya kecewa sejak awal ditutup, sebab tidak merasa melanggar aturan yang ditetapkan pemerintah, tapi malah terkena imbasnya,” ungkapnya, Selasa (6/5/2025).
Dia mengatakan, seharusnya yang ditutup di bagian belakang, karena menjadi polemik di tengah masyarakat akibat melanggar aturan.
“Kami menyayangkan sampai sekarang belum dibuka, hingga berdampak kepada pendapatan sehari-hari. Kami juga selalu sibuk mencari tempat serta pelanggan lagi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Tenaga Kerja (Diskop, UKM dan Naker) Pamekasan Muttaqin mengaku belum bisa memastikan kapan kawasan itu akan dibuka kembali.
“Ada kendala yang sampai saat ini belum diselesaikan, salah satunya, kurang lebih separuh PKL belum bersedia menandatangani dokumen kesepakatan bersama,” ungkapnya, Selasa (6/5/2025).
Dalam dokumen tersebut, kata Muttaqin, para PKL diminta berjanji agar tidak melanggar aturan, seperti menjual barang yang dilarang, tidak buka hingga semalaman, tidak mengganggu lingkungan sekitar dan seterusnya.
“Kami akan mengirim surat kepada PKL yang tidak bersedia, jika tetap ngotot, maka tidak akan mendapat tempat di kawasan tersebut,” terangnya.
Anggota Komisi II DPRD Pamekasan Nadi Mulyadi meminta Pemkab untuk segera menyelesaikan persoalan yang menjadi kendala pembukaan kawasan itu.
“Harusnya Pemkab menyelesaikan persoalan di eks Stasiun PJAK, seperti dugaan kawasan tersebut dijadikan tempat asusila. Jadi bukan menutupnya,” ungkapnya, Selasa (6/5/2025).
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu juga meminta Pemkab Pamekasan agar melibatkan para PKL dalam menyelesaikan masalah tersebut.
“Mereka harus mengetahui, apa yang menjadi kendala sehingga tidak saling tuding antara PKL dan Pemkab,” pungkasnya.(rif/faj)