Sampang, mediajatim.com — BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan menggelar Sosialisasi dan Implementasi Sharing Iuran JKN dengan Pihak Ketiga dalam Mendukung UHC (Siaga UHC) di Aula Pemerintah Kabupaten Sampang, Rabu (7/5/2025).
Pada kegiatan ini digelar penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Skema Sharing Iuran antara BPJS Kesehatan, Pemerintah Kabupaten Sampang dan Rumah Sakit Qonaah.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan Nuzuludin Hasan mengatakan bahwa kegiatan ini poinnya adalah BPJS Kesehatan berupaya mengatur skema pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kata Nuzuludin, apabila JKN sepenuhnya dibiayai oleh pemerintah daerah, kemungkinan akan kesulitan dalam pembiayaan.
“Maka dari itu BPJS Kesehatan berinovasi. Kami berharap bukan hanya pemda yang berkontribusi tetapi pihak lain, seperti BUMD, rumah sakit, dan organisasi lainnya bisa berkontribusi membantu pemerintah untuk pembiayaan JKN,” katanya, Rabu (7/5/2025).
Kata Nuzuludin, Pemkab Sampang sendiri sudah merogoh APBD Rp56 miliar untuk program JKN ini.
Untuk itu, BPJS kesehatan mengandeng pihak lain untuk berkontribusi sehingga meringankan beban pemda.
“Format iuran tergantung dari tiga skema yang direncanakan. Pertama, misalnya pihak pertama Rp10 ribu dan pihak ketiga Rp25 ribu. Kedua, pihak pertama Rp20 ribu dan pihak ketiga Rp15 ribu. Terakhir, pihak pertama Rp25 ribu dan pihak ketiga Rp10 ribu,” paparnya.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Sampang Sudarmanta mengatakan inovasi ini perlu didukung untuk mengurangi beban APBD.
“Makanya kita imbau kepada pihak ketiga tadi untuk membantu iuran peserta JKN juga bisa ditanggung mereka,” tuturnya.
Kata Sudarmanta, pihaknya berencana akan mengambil skema nomor satu dan akan diatur dalam Perbup.
“Rp56 miliar untuk kebutuhan. Penduduk kita lebih dari 1 juta dan keikutsertaan kita 99 persen sekian paling tinggi di Indonesia setelah NTT,” pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama Direktur Rumah Sakit Qonaah Sampang dr. R. Hendry Ariyanto mengatakan bahwa pihaknya bersedia menjadi pendukung.
“Kami semua perusahaan mempunyai kewajiban untuk menyetor Chery Super Hybrid (CSH) hanya saja itu dialihkan ke arah UHC tersebut, kami tidak keberatan, karena pada prinsipnya kami mempunyai kewajiban akan hal itu,” tukasnya.(wan/ky)