Bangkalan, mediajatim.com — Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan menggelar sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Een Jumiyanti, Rabu (7/5/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrik Murbawa menuntut terdakwa Moh. Maulidi Al-Izhaq dengan hukuman mati.
Kata Hendrik, tuntutan itu setimpal didasarkan pada keterangan saksi, bukti dan ahli yang sudah dihadirkan di persidangan.
“Sesuai komitmen, kami menuntut terdakwa dengan Pasal 340 KUHP Primer, dan dituntut hukuman mati,” katanya.
Hendrik juga menyebut, bahwa sidang selanjutnya akan digelar pada 14 Mei 2025 dengan agenda pledoi atau pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.
“Tentu nanti kami akan mengikuti dan mendengarkan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa,” sambungnya.
Terpisah, Ketua Satgas Pencegahan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Sahabat Trunojoyo UTM Sumriyah mengatakan bahwa keluarga korban berharap terdakwa dihukum setimpal.
“Hingga saat ini kami berkomunikasi dengan orang tua Een. Setiap sidang mereka selalu bertanya hasilnya. Keluarga masih berduka. Mereka selalu berharap pelaku dijerat hukuman setimpal yakni hukuman mati,” paparnya, Rabu (7/5/2025).
Sumiryah juga mengajak seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Bangkalan untuk ikut menyoroti dan mengawal kasus tersebut.
“Kami berharap semua elemen masyarakat mendukung untuk memberikan hukuman setimpal dan efek jera pada pelaku, sebab, dia dengan sengaja memikirkan waktu, tempat, dan senjata untuk membunuh saudari kami Een,” tutupnya.(hel/ky)