web media jatim

PT. Sumekar Pecat 5 Karyawan, Pesangon dan Gaji Hampir 2 Tahun Tak Dibayar!

Media Jatim
PT. Sumekar
(Moh. Syamsul Arifin/Media Jatim) Surat pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dikeluarkan oleh PT. Sumekar, Selasa (6/5/2024).

Sumenep, mediajatim.com — Lima karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumenep PT. Sumekar diberhentikan sejak 9 Januari 2025 lalu.

Adapun lima karyawan yang diberhentikan itu yakni Haryono, Agus Perdana P, Wulandari, Faridatul Sudiana dan Siti Ummiana.

Salah seorang karyawan yang diberhentikan Haryono menilai, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan PT. Sumekar terkesan sepihak.

“PHK-nya tidak jelas, tidak ada surat resmi. Setelah dikonfirmasi ke direksi, beliau mengatakan cuma pemberitahuan,” ungkapnya, Selasa (6/5/2025).

Kata Yono, lima karyawan yang di-PHK belum mendapatkan pesangon hingga bari ini. Bahkan gajinya selama hampir dua tahun bekerja belum dibayar.

“Pesangon tidak ada, kalau ditanya, tidak pasti. Tunggakan gaji selama hampir dua tahun juga belum terbayarkan,” keluhnya.

Baca Juga:  RSUD Pamekasan Buka Layanan Khusus Jiwa untuk Caleg yang Gagal Terpilih di 2024

Pihak Direksi PT. Sumekar, tutur Yono, sempat berjanji akan membayar gaji karyawan jika perusahaan sudah mampu secara finansial.

“Tapi ini kan enggak jelas waktunya kapan. Kita kayaknya digantung, pas ditanya kapan, jawabnya enggak tahu,” ujarnya.

4_20250516_115309_0003
1_20250516_115308_0000
2_20250516_115309_0001
5_20250516_115309_0004
3_20250516_115309_0002
6_20250516_115309_0005
7_20250516_115309_0006

Terpisah, Direktur Utama PT. Sumekar Saiful Bahri menjelaskan bahwa keputusan memberhentikan lima karyawan itu diambil untuk mengurangi beban perusahaan.

Pihaknya menyebutkan, dalam tiga tahun terakhir PT. Sumekar terus mengalami kerugian. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, kalau perusahaan selama dua tahun berturut-turut mengalami kerugian, itu boleh melakukan efisiensi,

Saiful berjanji akan melunasi tunggakan gaji kepada semua karyawannya setelah keuangan PT. Sumekar stabil.

Baca Juga:  Tribune A. Yani Sumenep Kumuh dan Rusak, Kadisbudporapar: Kurang Dana untuk Memperbaiki! 

“Saat ini PT. Sumekar juga masih menunggu pengembalian dana dari barang bukti sitaan kejaksaan,” bebernya.

Kabid Pelatihan, Produktivitas dan Hubungan Industrial Disnaker Sumenep Eko Ferryanto mengaku sudah melakukan pembinaan agar PT. Sumekar memenuhi hak-hak karyawannya.

“Sudah kami sampaikan terkait aturan yang berlaku. Terutama mengenai hak karyawan yang harus dipenuhi oleh perusahaan,” ungkapnya, Rabu (7/5/2025).

Eko juga mengatakan bahwa hanya itu yang biasa dilakukan oleh Disnaker Sumenep. Sebab wewenang untuk melakukan penindakan ada di Pemprov Jatim.

“Kami tidak bisa melakukan penindakan langsung terhadap perusahaan. Tugas Disnaker Sumenep hanya sebatas pembinaan dan mediasi,” pungkasnya.(fin/faj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *