Sumenep, mediajatim.com — Lima karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumenep PT. Sumekar diberhentikan sejak 9 Januari 2025 lalu.
Adapun lima karyawan yang diberhentikan itu yakni Haryono, Agus Perdana P, Wulandari, Faridatul Sudiana dan Siti Ummiana.
Salah seorang karyawan yang diberhentikan Haryono menilai, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan PT. Sumekar terkesan sepihak.
“PHK-nya tidak jelas, tidak ada surat resmi. Setelah dikonfirmasi ke direksi, beliau mengatakan cuma pemberitahuan,” ungkapnya, Selasa (6/5/2025).
Kata Yono, lima karyawan yang di-PHK belum mendapatkan pesangon hingga bari ini. Bahkan gajinya selama hampir dua tahun bekerja belum dibayar.
“Pesangon tidak ada, kalau ditanya, tidak pasti. Tunggakan gaji selama hampir dua tahun juga belum terbayarkan,” keluhnya.
Pihak Direksi PT. Sumekar, tutur Yono, sempat berjanji akan membayar gaji karyawan jika perusahaan sudah mampu secara finansial.
“Tapi ini kan enggak jelas waktunya kapan. Kita kayaknya digantung, pas ditanya kapan, jawabnya enggak tahu,” ujarnya.
Terpisah, Direktur Utama PT. Sumekar Saiful Bahri menjelaskan bahwa keputusan memberhentikan lima karyawan itu diambil untuk mengurangi beban perusahaan.
Pihaknya menyebutkan, dalam tiga tahun terakhir PT. Sumekar terus mengalami kerugian. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, kalau perusahaan selama dua tahun berturut-turut mengalami kerugian, itu boleh melakukan efisiensi,
Saiful berjanji akan melunasi tunggakan gaji kepada semua karyawannya setelah keuangan PT. Sumekar stabil.
“Saat ini PT. Sumekar juga masih menunggu pengembalian dana dari barang bukti sitaan kejaksaan,” bebernya.
Kabid Pelatihan, Produktivitas dan Hubungan Industrial Disnaker Sumenep Eko Ferryanto mengaku sudah melakukan pembinaan agar PT. Sumekar memenuhi hak-hak karyawannya.
“Sudah kami sampaikan terkait aturan yang berlaku. Terutama mengenai hak karyawan yang harus dipenuhi oleh perusahaan,” ungkapnya, Rabu (7/5/2025).
Eko juga mengatakan bahwa hanya itu yang biasa dilakukan oleh Disnaker Sumenep. Sebab wewenang untuk melakukan penindakan ada di Pemprov Jatim.
“Kami tidak bisa melakukan penindakan langsung terhadap perusahaan. Tugas Disnaker Sumenep hanya sebatas pembinaan dan mediasi,” pungkasnya.(fin/faj)