Pamekasan, mediajatim.com — Lapas Narkotika Kelas II-A Pamekasan kecolongan, karena tahanannya, Dicky Reza Aprianto terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu dari balik jeruji.
Hal itu terbongkar setelah Polrestabes Surabaya menangkap dua orang pengedar sabu berinisial BI (41) dan VPJN (30) pada 17 April 2025 lalu.
Dalam penangkapan ini, petugas juga menyita barang bukti tiga kantong plastik berisi 299,028 gram sabu.
Pada saat diinterogasi, para pengedar mengaku mendapatkan barang haram itu dari salah seorang napi Lapas Kelas II-A Pamekasan, Dicky, via telepon.
Plh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Narkotika Kelas II-A Pamekasan Ainur R. Safari menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi soal keterlibatan Discky dalam pengedaran narkoba pada 17 April 2025 lalu.
“Kami langsung menggeledah kamarnya, ternyata tidak ditemukan barang terlarang,” ungkapnya, Kamis (8/5/2025).
Untuk itu, pihaknya meminta yang bersangkutan bersikap koperatif, hingga akhirnya dia menyerahkan handphone merek Oppo dan langsung diserahkan ke Polrestabes Surabaya.
“Kalau pengakuan Dicky, baru sekali terlibat dalam peredaran narkoba dari jeruji sejak masuk pada 20 April 2022 lalu. Dia beralasan, bosnya minta tolong untuk menyuruh anak buah Dicky untuk mengambil narkoba di Sampang,” ucapnya.
Terkait penggunaan handphone, ujar Ainur, terkadang yang bersangkutan mengecas saat pos tidak ada petugas, kadang juga mencuri dari aliran listrik.
“Hingga saat ini, kami belum mendapatkan ada keterlibatan petugas yang membantu Dicky agar bisa bebas menggunakan handphone di Lapas,” terangnya.
Ainur juga mengaku rutin memeriksa kamar para napi dua kali dalam seminggu untuk menjaga keamanan.
“Jika ada petugas yang terbukti membantu narapidana untuk menyembunyikan hal terlarang, pasti kami tindak tegas,” pungkasnya.(rif/faj)