Sumenep, mediajatim.com — Guru Agama SDN Torjek II, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, bernama Rasulullah dikabarkan dipecat secara sepihak dari sekolahnya pada 3 Mei 2025.
Pemecatan itu diduga karena Rasul ikut menjadi informan yang mendokumentasikan penerima dalam kasus dugaan penyimpangan BSPS 2024 dan ikut mengantar Irjen Kementerian PKP RI Heri Jerman beberapa waktu lalu.
Tidak cukup itu, pada Rabu (14/5/2025) mendatang, Rasul dipanggil Disdik Sumenep untuk memberikan klarifikasi.
Surat pemanggilan Rasul ditandatangani secara elektronik oleh Kadisdik Sumenep Agus Dwi Saputra tertanggal 6 Mei 2025.
Informasi pemecatan dan pemanggilan Rasul tersiar ke publik. Rasul tampil di live Tiktok di akun Veros Afif MZ, Minggu (11/5/2025) malam.
Wakil Ketua DPRD Sumenep Indra Wahyudi yang ikut bergabung dalam live tersebut mengecam keras sikap birokrasi Sumenep.
“Pak Rasul ini sebenarnya berjasa. Memberikan informasi kepada publik dugaan penyimpangan BSPS. Seharusnya diapresiasi. Bukan sebaliknya, dihabisi,” kata Indra.
Dia mengatakan, ini preseden buruk birokrasi Sumenep. Orang yang seharusnya diapresiasi justru dihabisi.
“Ini tidak bagus ini. Pasti kita kawal. Pengabdiannya sudah 13 tahun Pak Rasul. Kok, malah dihabisi karena menjadi informan kasus BSPS. Ini sangat tidak baik. Ini akan jadi atensi kita. Miris,” tegas Indra.
Indra mengultimatum Pemkab Sumenep. Jika Rasululllah tidak dipulihkan statusnya sebagai guru di SDN Torjek II, maka dia tidak akan menandatangani APBD Perubahan (P-APBD) Tahun 2025.
“Saya pertaruhkan posisi saya. Kalau Pak Rasul tidak dikembalikan. Tolong kawal, ini bukan ber-gaining kepada bupati saya minta tambahan pokir, ini terkait sisi kemanusiaan kita, Pak Rasul 13 tahun loh mengabdi,” sambungnya.(*/ky)