Sumenep, mediajatim.com — Guru agama di SDN Torjek II, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, Rasulullah akan kembali mengajar di tempat ia mengabdi sebelumnya.
Sebagaimana diberitakan mediajatim.com sebelumnya, Rasulullah sempat diberhentikan oleh SDN Torjek II karena dituduh menjadi informan kasus Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Sumenep 2024.
Usai pemecatan, Rasul juga sempat menegaskan tidak akan kembali bekerja di lembaga yang sama dengan Kepala SDN Torjek II Arifin saat live TikTok di akun Veros Afif MZ, Minggu (11/5/2025) malam.
Rasul mengatakan, keputusannya untuk kembali mengajar diambil setelah melalui proses mediasi dengan Kepala SDN Torjek II. Mediasi tersebut difasilitasi oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep.
“Saya akan kembali mengajar di SDN Torjek II. Saya ingin tetap melanjutkan karier di dunia pendidikan,” ungkapnya, Rabu (14/5/2025).
Sementara itu, Kepala SDN Torjek II Arifin menyatakan bahwa pihak sekolah memutuskan menerima kembali Rasul karena tuduhan sebelumnya tidak terbukti.
“Pak Rasul diduga menjadi anggota LSM atau berprofesi selain guru. Pemecatan dilakukan karena melanggar kode etik guru,” jelasnya, Rabu (14/5/2025).
Kepala Seksi (Kasi) Ketenagaan Disdik Sumenep Budiyanto menerangkan bahwa saat dilakukan mediasi tidak ditemukan pelanggaran formal yang dilakukan Rasulullah.
Meski begitu, Budi menegaskan bahwa status Rasulullah saat ini masih sebagai guru honorer.
“Setelah dimediasi, nantinya Pak Rasul juga akan membuat pernyataan dan akan diserahkan ke kepala sekolah,” bebernya.(fin/faj)