InShot_20250612_093447937

Marak Kapal Penangkap Ikan Pakai Cantrang di Masalembu, Pemkab Sumenep Dinilai Tutup Mata

Media Jatim
Kapal
(Dok. Media Jatim) Salah satu kapal yang diduga memakai alat tangkap cantrang berlayar di Pulau Masalembu.

Sumenep, mediajatim.com — Nelayan di Pulau Masalembu, Kabupaten Sumenep, merasa resah akibat maraknya kapal penangkap ikan dari luar pulau yang beroperasi di wilayahnya.

InShot_20250611_121708493
InShot_20250611_121725186
InShot_20250611_121808313
InShot_20250611_121920141
InShot_20250611_121834221

Berdasarkan informasi yang dihimpun mediajatim.com, kapal-kapal tersebut menggunakan alat tangkap cantrang yang justru berbahaya terhadap keberlangsung ikan-ikan dan terumbu karang laut.

Ketua Kelompok Nelayan Masalembu (KNM) Rendy Ansah mengatakan bahwa pada Jumat (16/5/2025) sekitar pukul 15.00 WIB ada kapal yang menggunakan cantrang sedang beroperasi sekitar 19 mil selatan Pulau Masalembu. Lokasi itu berada di dekat rumpon milik nelayan lokal.

“Tentu ini menjadi ancaman. Nelayan di Masalembu sangat bergantung pada laut. Kalau alat tangkap merusak seperti cantrang dibiarkan, kami bisa kehilangan sumber penghidupan,” ujarnya, Senin (19/5/2025).

Baca Juga:  Wakapolres Pamekasan Dampingi Pj Bupati Kunjungi Korban Banjir

Senada dengan Rendy, Sekretaris KNM Haerul Umam menyampaikan bahwa sejak Februari hingga Mei 2025 memang sudah sekitar 9 kapal penangkap ikan yang diduga memakai cantrang beroperasi di wilayah tangkap nelayan Masalembu.

InShot_20250611_121151641

“Begitu ada laporan, saya langsung teruskan ke pihak berwenang seperti Kasatpolairud Kalianget, Polairud Polda Jatim, dan Ditjen PSDKP. Tapi sampai sekarang tetap saja kapal-kapal itu masih beroperasi,” terangnya.

IMG-20250614-WA0027

Haerul menilai, maraknya penggunaan alat tangkap cantrang yang merusak keanekaragama hayati laut itu merupakan bentuk kelalaian Pemkab Sumenep dalam melakukan pengawasan.

Kabupaten Sumenep, ujar Haerul, telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil. Namun menurutnya, aturan tersebut tidak berjalan efektif di lapangan.

Baca Juga:  KPU Sampang Sebut Ada Ijazah Bacaleg yang Bermasalah

“Pemerintah Sumenep terkesan tutup mata. Kalau begini terus, lama-lama nelayan kecil di Masalembu bisa hilang,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Sumenep Iptu Mochamad Rofiq mengaku telah mengawasi seluruh perairan di Sumenep. Namun, faktor cuaca kerap menjadi kendala untuk segera menindaklanjuti laporan dari masyarakat.

“Laporan di laut dan daratan itu berbeda. Kalau di darat bisa langsung didatangi, tapi kalau di laut tergantung cuaca,” jelasnya, Senin (19/5/2025).

Selama ini, lanjut Iptu Rofiq, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polsek terdekat untuk membantu menangani pelanggaran yang terjadi di laut.

Iptu Rofiq juga berjanji bahwa segala bentuk pelanggaran di perairan Sumenep akan ditindak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.(fin/faj)