InShot_20250612_093447937

Selain Tanggung Utang PEN, Pemkab Pamekasan Kehilangan DAU-DAK Infrastruktur Rp55 Miliar

Media Jatim
DAU DAK Pamekasan
(Dok. Media Jatim) Sejumlah warga Desa Dempo Timur memperbaiki jalan kabupaten secara mandiri beberapa waktu lalu.

Pamekasan, mediajatim.com — Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) Pemkab Pamekasan Rp55 miliar tahun anggaran 2025 dipangkas pemerintah pusat.

InShot_20250611_121708493
InShot_20250611_121725186
InShot_20250611_121808313
InShot_20250611_121920141
InShot_20250611_121834221

Perinciannya, DAK fisik bidang infrastruktur konektivitas jalan Rp26.911.624.000 dan DAU earmark bidang infrastruktur Rp28.409.530.000.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan Sahrul Munir menjelaskan bahwa pemangkasan itu sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

“Pamekasan ini terimbas efesiensi anggaran berupa penghapusan DAK dan DAU Earmark bidang insfrastruktur, total kurang lebih Rp55 miliar,” ungkapnya, Rabu (21/5/2025).

Senada dengan spirit efesiensi dimaksud, Pemkab juga mengurangi belanja perjalanan dinas, alat tulis kantor, makanan dan minuman dan pemeliharaan.

InShot_20250611_121151641

“Saat ini Pemkab juga harus melunasi pinjaman atau utang Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kurang lebih Rp19 miliar dan tahun ini cicilan terakhir,” bebernya.

Sahrul juga menyebut bahwa anggaran untuk perbaikan jalan kabupaten atau poros yang rusak masuk dalam anggaran yang dihapus oleh pemerintah pusat.

Baca Juga:  Ini Harapan Disporapar pada Momen Hari Jadi ke-494 Pamekasan

“Pemkab juga telah melunasi beban tunggakan pembayaran proyek Rp80 miliar,” pungkasnya.(rif/ky)