Pamekasan, mediajatim.com — Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) Pemkab Pamekasan Rp55 miliar tahun anggaran 2025 dipangkas pemerintah pusat.
Perinciannya, DAK fisik bidang infrastruktur konektivitas jalan Rp26.911.624.000 dan DAU earmark bidang infrastruktur Rp28.409.530.000.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan Sahrul Munir menjelaskan bahwa pemangkasan itu sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
“Pamekasan ini terimbas efesiensi anggaran berupa penghapusan DAK dan DAU Earmark bidang insfrastruktur, total kurang lebih Rp55 miliar,” ungkapnya, Rabu (21/5/2025).
Senada dengan spirit efesiensi dimaksud, Pemkab juga mengurangi belanja perjalanan dinas, alat tulis kantor, makanan dan minuman dan pemeliharaan.
“Saat ini Pemkab juga harus melunasi pinjaman atau utang Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kurang lebih Rp19 miliar dan tahun ini cicilan terakhir,” bebernya.
Sahrul juga menyebut bahwa anggaran untuk perbaikan jalan kabupaten atau poros yang rusak masuk dalam anggaran yang dihapus oleh pemerintah pusat.
“Pemkab juga telah melunasi beban tunggakan pembayaran proyek Rp80 miliar,” pungkasnya.(rif/ky)