InShot_20250612_093447937

Praktisi Hukum Ragukan Kinerja APH Usut Kasus BSPS Sumenep: Berpotensi Dikondisikan!

Media Jatim
BSPS
(Ikhwan Fajarisman/Media Jatim) Suasana pemeriksaan Kejati Jatim terhadap penerima BSPS 2024 di Lantai II Gedung Islamic Centre Bindara Saod, Jumat (23/5/2025).

Sumenep, mediajatim.com — Penyelidikan dugaan korupsi BSPS Sumenep 2024 yang dilakukan oleh Kejati Jatim menjadi sorotan praktisi hukum.

InShot_20250611_121708493
InShot_20250611_121725186
InShot_20250611_121808313
InShot_20250611_121920141
InShot_20250611_121834221

Ketua Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Jawa Timur Sulaisi Abdurrazaq meragukan kinerja APH dalam penanganan dugaan penyelewengan BSPS di Sumenep.

InShot_20250611_121151641

“Saya pesimis terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) kita. Karena, sejak dulu ketika eksekutif serius untuk mengungkap kasus korupsi yang jadi persoalan, mental APH kita belum tentu sama dengan keinginan dari eksekutif,” ucapnya, Jumat (23/5/2025).

Baca Juga:  Perkuat Pengabdian Masyarakat, Diskominfo Pamekasan Teken MoU dengan Pengadilan Agama

Kata Sulaisi, kasus korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) minyak dan gas bumi (Migas) di PT. Wira Usaha Sumekar (WUS) dulu tidak terungkap hingga ke pelaku utama.

Padahal pada kasus itu, lanjut Sulaisi, pemeriksaan, isi dakwaan dan isi tuntutannya sudah jelas.

“Tapi, dari semua rangkaian pemeriksaan yang dilakukan, nama-nama yang disebutkan di dalam dakwaan tidak ditarik sebagai tersangka dan dihadapkan ke pengadilan. Padahal ada tersangka utama di sana, tapi steril dari jeratan hukum APH,” jelasnya.

Lebih lanjut Sulaisi menyampaikan bahwa APH yang menangani dugaan korupsi BSPS berpotensi sudah dikondisikan sejak awal pemeriksaan atau sebelum kasus naik ke tingkat dakwaan.

Baca Juga:  Nyaleg untuk Kedua Kali, Willy Aditya Dinilai Tak Berkontribusi untuk Madura

“Jadi, APH ini perlu kita kawal. Karena, APH bisa mengatakan sudah sesuai prosedur, sementara saksinya sudah dikondisikan, misalnya. Begitu saksi sudah dikondisikan, maka jawabannya jadi pesanan atau by desain oleh elit, sehingga pelaku utama tidak akan terungkap dan yang dikorbankan pihak tertentu,” tegasnya.

mediajatim.com telah berusaha menghubungi Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim Windhu Sugiarto pada Jumat (23/5/2025) pukul 17.39 WIB via WhatsApp. Namun, yang bersangkutan tidak merespons.(man/faj)