Sumenep, mediajatim.com — Penyelidikan dugaan korupsi BSPS Sumenep 2024 yang dilakukan oleh Kejati Jatim menjadi sorotan praktisi hukum.
Ketua Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Jawa Timur Sulaisi Abdurrazaq meragukan kinerja APH dalam penanganan dugaan penyelewengan BSPS di Sumenep.
“Saya pesimis terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) kita. Karena, sejak dulu ketika eksekutif serius untuk mengungkap kasus korupsi yang jadi persoalan, mental APH kita belum tentu sama dengan keinginan dari eksekutif,” ucapnya, Jumat (23/5/2025).
Kata Sulaisi, kasus korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) minyak dan gas bumi (Migas) di PT. Wira Usaha Sumekar (WUS) dulu tidak terungkap hingga ke pelaku utama.
Padahal pada kasus itu, lanjut Sulaisi, pemeriksaan, isi dakwaan dan isi tuntutannya sudah jelas.
“Tapi, dari semua rangkaian pemeriksaan yang dilakukan, nama-nama yang disebutkan di dalam dakwaan tidak ditarik sebagai tersangka dan dihadapkan ke pengadilan. Padahal ada tersangka utama di sana, tapi steril dari jeratan hukum APH,” jelasnya.
Lebih lanjut Sulaisi menyampaikan bahwa APH yang menangani dugaan korupsi BSPS berpotensi sudah dikondisikan sejak awal pemeriksaan atau sebelum kasus naik ke tingkat dakwaan.
“Jadi, APH ini perlu kita kawal. Karena, APH bisa mengatakan sudah sesuai prosedur, sementara saksinya sudah dikondisikan, misalnya. Begitu saksi sudah dikondisikan, maka jawabannya jadi pesanan atau by desain oleh elit, sehingga pelaku utama tidak akan terungkap dan yang dikorbankan pihak tertentu,” tegasnya.
mediajatim.com telah berusaha menghubungi Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim Windhu Sugiarto pada Jumat (23/5/2025) pukul 17.39 WIB via WhatsApp. Namun, yang bersangkutan tidak merespons.(man/faj)