Sumenep, mediajatim.com — Kasus dugaan pemerasan oknum Ketua LSM SIDIK Syaiful Bahri terhadap Kepala Desa Batang-Batang Daya Siti Naisa melibatkan Pembantu V Inspektorat Sumenep Jufri.
Kedua pelaku ini telah sama-sama ditangkap dan mendekam di balik jeruji Polres Sumenep.
Sebagaimana diberitakan mediajatim.com sebelumnya, Jufri menjadi orang yang memediasi komunikasi antara Syaiful dan Kades Batang-Batang Daya.
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda menjelaskan, orang pertama yang menghubungi Kades Batang-Batang Daya adalah Jufri.
“Jufri menyampaikan kepada korban, jika tidak menyerahkan Rp40 juta, Syaiful akan melaporkan korban terkait proyek pengaspalan jalan yang bersumber dari Dana Desa (DD),” ungkapnya, Selasa (27/5/2025).
Setelah negosiasi, lanjut AKBP Rivanda, korban sepakat memberikan Rp20 juta ke Syaiful. Kades Batang-Batang Daya dan Syaiful kemudian bertemu di rumah Jufri, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Sumenep, Minggu (25/5/2025) malam.
“Korban bersama suaminya mendatangi lokasi dengan membawa uang tunai Rp20 juta,” ujarnya.
Tepat saat uang diserahkan, lanjut AKBP Rivanda, Tim Satreskrim Polres Sumenep langsung mengamankan Jufri dan Syaiful.
“Saat meringkus pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan bukti berupa tas berisi uang, handphone, serta dokumen percakapan yang menjadi bagian dari alat bukti,” imbuhnya.
Terpisah, Plt Inspektur Inspektorat Sumenep Nurul Jamil membenarkan bahwa Jufri saat ini masih bertugas di instansinya.
Namun, pihaknya mengaku tidak mengetahui keterlibatan Jufri dalam kasus tersebut.
“Tidak ada tugas dari institusi (Inspektorat Sumenep, red.), itu inisiatif Pak Jufri sendiri,” jelasnya, Senin (26/5/2025).
Jamil berharap, apabila Jufri terbukti bekerja sama dengan oknum LSM tersebut, Polres Sumenep bisa memproses sesuai hukum yang berlaku.(fin/faj)