Kejari Pamekasan Sidik 3 Pokmas dalam Dugaan Proyek Fiktif Palengaan, 15 Saksi Diperiksa

Media Jatim
Kejari
(M. Arif/Media Jatim) Kasi Pidsus Kejari Pamekasan Ali Munib saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (27/5/2025).

Pamekasan, mediajatim.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan tengah melakukan penyidikan kasus tiga proyek diduga fiktif di Desa Akkor, Kecamatan Palengaan, Selasa (27/5/2025).

IMG-20250610-WA0026
IMG-20250610-WA0028
IMG-20250608-WA0056
IMG-20250610-WA0027
IMG-20250610-WA0029

Kasus ini menyeret tiga Kelompok Masyarakat (Pokmas) yaitu Bluntas, Agrobir dan Anyelir.

IMG-20250609-WA0045

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pamekasan Ali Munib menjelaskan, kurang lebih 15 saksi telah diperiksa terkait dugaan proyek fiktif tersebut.

Baca Juga:  Tambang Pasir Besi, Tiada yang Perlu Dikhawatirkan

“Belasan saksi yang diperiksa itu terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara Pokmas, termasuk Kepala Desa (Kades) Akkor Muzammil juga diperiksa,” ungkapnya, Selasa (27/5/2025).

Kata Munib, kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. “Kami belum menetapkan tersangka sebab jaksa masih fokus menyelesaikan kasus proyek fiktif yang di Desa Cenlecen, Pakong,” imbuhnya.

Pihaknya mengaku juga telah meminta Inspektorat Provinsi Jatim untuk mengaudit kerugian negara dalam kasus di Desa Akkor ini. “Auditnya sudah keluar, namun kami belum bisa membeberkan hasilnya,” tuturnya.

Munib menyebutkan bahwa kasus dugaan proyek fiktif ini sudah ditangani sejak 2023 lalu dan sebentar lagi kemungkinan akan segera selesai.

Baca Juga:  Colombian Bride upon Colombianwomen. net - What you can do When Turned down

“Kami pastikan kasus di Palengaan akan langsung dilanjutkan jika kasus yang menyeret eks Anggota DPRD Pamekasan Zamakhsyari sudah diputus,” pungkasnya.(rif/faj)