Pamekasan, mediajatim.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan tengah melakukan penyidikan kasus tiga proyek diduga fiktif di Desa Akkor, Kecamatan Palengaan, Selasa (27/5/2025).
Kasus ini menyeret tiga Kelompok Masyarakat (Pokmas) yaitu Bluntas, Agrobir dan Anyelir.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pamekasan Ali Munib menjelaskan, kurang lebih 15 saksi telah diperiksa terkait dugaan proyek fiktif tersebut.
“Belasan saksi yang diperiksa itu terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara Pokmas, termasuk Kepala Desa (Kades) Akkor Muzammil juga diperiksa,” ungkapnya, Selasa (27/5/2025).
Kata Munib, kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. “Kami belum menetapkan tersangka sebab jaksa masih fokus menyelesaikan kasus proyek fiktif yang di Desa Cenlecen, Pakong,” imbuhnya.
Pihaknya mengaku juga telah meminta Inspektorat Provinsi Jatim untuk mengaudit kerugian negara dalam kasus di Desa Akkor ini. “Auditnya sudah keluar, namun kami belum bisa membeberkan hasilnya,” tuturnya.
Munib menyebutkan bahwa kasus dugaan proyek fiktif ini sudah ditangani sejak 2023 lalu dan sebentar lagi kemungkinan akan segera selesai.
“Kami pastikan kasus di Palengaan akan langsung dilanjutkan jika kasus yang menyeret eks Anggota DPRD Pamekasan Zamakhsyari sudah diputus,” pungkasnya.(rif/faj)