Sumenep, mediajatim.com — Polres Sumenep mengamankan 14 orang tersangka kasus narkotika jenis sabu.
14 tersangka yang telah diamankan ini terdiri dari satu bandar, empat pengedar, tujuh kurir dan dua pemakai.
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda mengatakan penangkapan terhadap 14 tersangka dilakukan selama April 2025.
“Barang bukti yang kami amankan dalam satu bulan ini ada 77,82 gram sabu dan 32 butir inex,” ungkapnya kepada awak media, Rabu (28/5/2025).
Penangkapan ini, lanjut AKBP Rivanda, dilakukan di tujuh lokasi daratan dan kepulauan.
“Kecamatan Nonggunong dua orang, Desa Kepanjin tiga orang, Kacamatan Lenteng empat orang, Kecamatan Guluk-Guluk dua orang, Kecamatan Kalianget satu orang, Kecamatan Dasuk dua orang,” jelasnya.
14 tersangka ini, sambung AKBP Rivanda, usianya beragam. Empat orang berusia 20 hingga 24 tahun. Dan 10 orang berusia 25 sampai 64 tahun.
“Untuk pekerjaannya, lima orang wiraswasta, dua petani dan yang belum bekerja tujuh orang,” ujarnya.(fin/faj)