InShot_20250612_093447937
News  

Santri di Pamekasan Jadi Korban Rudapaksa, Keluarga Desak Polisi Tangkap 2 Perantara

Media Jatim
Santri di Pamekasan
(Dok. Depositephotos) Ilustrasi santriwati.

Pamekasan, mediajatim.com — Seorang santri di bawah umur asal Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan menjadi korban rudakpaksa pada 12 Januari 2025.

InShot_20250611_121708493
InShot_20250611_121725186
InShot_20250611_121808313
InShot_20250611_121920141
InShot_20250611_121834221

Anak berinisial F tersebut dirudapaksa seorang pria berinisial S di salah satu penginapan di Kota Pamekasan.

InShot_20250611_121151641

Tindak asusila tersebut berawal saat F yang masih tercatat sebagai siswi di SMA swasta itu keluar dari pesantrennya untuk pulang sebab tidak kerasan pada 11 Januari 2025.

Saat F berada di Jalan Raya Palengaan, Kecamatan Palengaan, anak 17 tahun itu bertemu dengan dua pria berinisial A dan I.

A dan I mengatakan akan mengantar F pulang ke rumahnya di Kecamatan Waru. Alih-alih mengantar F pulang, mereka kemudian mengajak F ke Surabaya.

Pada 12 Januari 2025, A dan I mengenalkan F kepada seorang lelaki berinisial S via telepon. S bukan warga Surabaya, melainkan warga Kecamatan Pademawu.

Baca Juga:  Really does Online Dating Job?

Lalu, A dan I memberikan sebuah handphone agar F bisa berkomunikasi dengan S.

Pada hari yang sama, F pulang ke Madura dan dipertemukan oleh A dan I ke S. A mempertemukan F dengan S di pasar Salasaan, Desa Bujur Tengah.

Setelah itu A membawa S dan korban ke arah selatan. Keduanya lalu diturunkan di Jalan Raya Palduding. Pelaku dan korban kemudian naik taksi ke arah kota Pamekasan.

Perkenalan singkat itu membawa petaka. S mengajak korban F menginap sehari semalam di salah satu homestay. Di saat itulah, pelaku merudapaksa korban hingga enam kali.

Informasi yang diterima mediajatim.com, Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan telah menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada S atas pidana tersebut.

Salah seorang anggota keluarga korban, MAW, menjelaskan bahwa tindak asusila itu sangat berdampak buruk pada kejiwaan F.

Baca Juga:  Setelah Kolpajung, Pemkab Pamekasan Juga Usulkan Pembangunan Pasar Waru

“Pelaku sudah divonis lima tahun beberapa waktu lalu. Meskipun hukuman itu sepertinya tidak setimpal dengan perbuatannya, namun karena putusan hakim, kami terima,” ungkap MAW, Kamis (29/5/2025).

Saat ini, pihaknya mendesak Polres Pamekasan untuk segera menangkap dua orang yang telah menghubungkan dan mengantarkan korban dengan pelaku, yakni A dan I.

Kata MAW, A dan I yang menjadi perantara tidak tersentuh proses hukum hingga saat ini dan bebas beraktivitas.

“Korban tidak kerasan di pesantren dan tentu kondisi pikirannya rentan untuk dipengaruhi, apalagi juga di bawah umur. Jika tidak dikenalkan dan dipertemukan oleh mereka berdua (A dan I, red), maka peristiwa ini tidak mungkin terjadi,” tuturnya.

Merespons itu, Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan menjelaskan bahwa A dan I saat ini masih berstatus sebagai saksi.

“Masih akan dilakukan gelar perkara terkait hal tersebut,” katanya, Kamis (29/5/2025).(rif/ky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *